
Lampung Utara (SL)-Penangkapan pelaku pengancam dr.Febrian, yang bekerja di Klinik Pratama Alaya Medika, berlangsung alot di diwarnai jerit dan tangisan anaknya. Pelaku Homsir, (36), warga Desa Simpang Sender, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara, tadi malam, Jum’at, (5/7/2019), sekitar pukul 22.30 WIB, di kontrakannya.
Peristiwa pengancaman itu bermula saat korban dr. Febrian melakukan Chatting melalui aplikasi Whattshap, dengan isi meminta istri pelaku menggantikan atau tukar jadwal piket di klinik tempat mereka bekerja. Atas dasar tersebut, pelaku merasa cemburu terhadap korban.
“Saya hanya chatting melalui pesan Whattshap ke istri pelaku untuk minta gantikan saya atau tukar jadwal piket pada saat itu. Karena saya ada kepentingan mendadak. Namun dijawab oleh pelaku, dengan nada kasar, jangan gangu istri saya kalau tidak mau saya bunuh,” terang Febrian.
Selain itu, korban dr. Febrian merasa resah dan merasa keselamatannya terancam. Dimana setelah kejadian tersebut dirinya kerap mendapat ancaman dari pelaku bahkan telah tiga kali si pelaku mendatangi dirinya di klinik tempatnya bekerja dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Atas dasar itulah, saya mengambil langkah hukum, dengan melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara,” kata dr. Febrian seraya menunjukkan bukti surat pelaporan dengan Nomor : STPL/436/B-I/VII/2019/POLDA LAMPUNG/SPK RES LU.Tanggal 1 Juli 2019.
Sementara itu, menurut ketetangan Yanto, penjaga kontrakan dimana pelaku ditangkap, mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika pelaku tersangkut dugaan kasus pengancaman. Selama ini, menurutnya, pelaku tampak biasa-biasa saja. “Setahu saya, pelaku baru 5-6 bulan ini ngontrak di sini bersama istri dan satu orang anaknya. Saya sendiri kaget saat polisi datang dan menanyakan di mana letak kontrakan pelaku,” terang Yanto.
Terpisah, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto, membenarkan adanya penangkapan atas tersangka terduga pelaku pengancaman dimaksud. “Benar, anggota TEKAB 308 tadi malam menangkap seorang tersangka yang diduga telah melakukan ancaman terhadap seotang dokter menggunaman senjata tajam jenis pisau,” kata AKP. M. Hendrik, Sabtu, (6/7/2019).
Dikatakan Hendrik lebih lanjut, anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Pidum IPDA. M. Lusi Suryady, mengamankan pelaku Homsir setelah sebelumnya mendapatkan aduan dari pihak korban. “Dari hasil olah TKP dan penyelidikan anggota, pelaku diamankan saat berada di kontrakannya. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan terhadap petugas,” terang Kasatreskrim Polres Lampura.
Dikatakannya, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampura guna proses penyidikan. “Pelaku diancam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan/atau pasal 335 KUHPidana,” tegas M. Hendrik Apriliyanto. (ardi)