
Lampung Utara (SL)-Dalam Operasi Sikat Krakatau 2019, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang target operasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah warga. Setelah dua bulan menjadi buruan polisi, tersangka Nopran Hadi (18) ditangkap pada Jum’at, (5/7/2019), dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediamannya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Hapri, MH, menyampaikan, tersangka merupakan salah satu komplotan maling yang melakukan aksi pencurian di rumah korban M. Sabari, (50), Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Rabu, (22/5/2019), malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka Nopran selama ini bersembunyi dari kejaran petugas. Namun, saat anggota Opsnal melakukan penyelidikan, dirinya terlihat sudah kembali ke kediaman orang tuanya,” kata Kompol. Ery Hapri saat dikonfirmasi Jum’at, (5/7/2019).
Lebih lanjut disampaikan Ery Hapri, bersama anggota Opsnal Polsek Bukit Kemuning, dirinya segera melakukan pergerakan guna menangkap paksa tersangka. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Ery Hapri.
Sebelumnya, terang Ery Hapri, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/ 190 / B / V / 2019 / POLDA LPG / RES LU, tanggal 22 Mei 2019, modus operandi yang dilakukan tersangka Nopran Hadi bersama komplotannya yang berjumlah enam orang ini membongkar rumah korban dengan diawali memanjat pagar tembok rumah korban dan langsung membuka genteng rumah.
Lalu, komplotan ini masuk ke dalam rumah korban dan berhasil menggondol sejumlah barang berharga berupa uang tunai senilai Rp.2.000.000,- satu unit HP android merek VAVA, satu HP NOKIA, 23 pack rokok berbagai jenis. “Atas kejadian itu, ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,-,” kata Ery.
Dari catatan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning, komplotan pelaku maling spesialis bongkar rumah yang ditangkap lebih dahulu pada Kamis, (23/5/2019), yakni Misriyanto, (27), Muhdorozak M. Tomi, (20), M. Abidin, (18). “Ketiga tersangka ini telah diamankan di Rutan Kotabumi,” jelas Ery, seraya menyampaikan tiga rekan komplotan lainnya meskipun berkas dimajukan petugas, namun tidak dilakukan penahanan. (ardi)