
Lampung Utara (SL)-Berbekal pistol mainan, Umri Suryadi (25) alias Supriyadi, bersama dua rekannya berhasil mengelabui dan membawa kabur satu unit sepeda motor beserta barang berharga milik korban Dwi Riyanto, (27). Aksi pembegalan yang dilancarkan komplotan itu terjadi empat tahun silam, tepatnya pada Sabtu, (3/1/2015) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan umum dekat saluran irigasi Desa Srijaya, Kecamatan Sungkaijaya, Lampung Utara.
Dalam laporan korban, kejadian tersebut bermula saat dirinya yang ketika itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo bersama rekannya, melintas di jalan yang sepi, secara tiba-tiba dihadang komplotan Umri Suryadi.
Lalu, komplotan begal ini dengan serta-merta mengancam dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa parang (laduk) dan menodongkan sepucuk senjata api, yang dikemudian hari diketahui hanyalah senpi mainan. Merasa terancam, korbanpun berlaku pasrah.
Mengetahui korbannya dalam kondisi ketakutan, komplotan begal inipun dengan leluasa merampas barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo, Hp blackberry warna hitam, satu dompet berisi KTP, SIM, dan STNK kendaraan, serta hp merk samsung warna putih. Setelah berhasil mengambil barang berharga milik kedua korban, tersangka Umri Suryadi cs langsung melarikan diri.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, S.I.K, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, AKP. Yaya Karyadi, menyampaikan, tersangka pelaku begal Umri Suryadi, warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkaijaya, Lampung Utara ini, merupakan salah satu pelaku begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sejak peristiwa begal yang terjadi pada empat tahun silam, tersangka pelaku begal ini terus menjadi buruan polisi,” ungkap AKP. Yaya Karyadi, Jum’at, (5/7/2019).
Diterangkannya, tersangka Umri Suryadi ditangkap lima anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Irfan, pada Jum’at pagi, (5/7/2019), sekitar pukul 10.25 WIB, saat kembali ke kediamannya yang berada di Dusun I, Desa Srijaya, Kecamatan Sungkaijaya. “Saat ditangkap, pelaku begal ini tidak melakukan perlawanan terhadap pertugas,” kata Yaya Karyadi.
Dijelaskannya lebih lanjut, dalam kasus pembegalan dimaksud, rekan pelaku Umri Suryadi yang benama Andi Saputra telah tertangkap lebih dahulu. “Rekan tersangka lainnya yang bernama Andi Saputra telah tertangkap lebih dahulu. Berkas perkaranya sudah tahap dua dan pada tanggal 28 Mei 2015 yang bersangkutan sudah menjalani hukuman,” papar Yaya Karyadi.
Sementara, lanjut Kapolsek Sungkai Selatan, untuk rekan tersangka lainnya yang berinisial DI masih dalam buruan polisi. (ardi)