
Lampung Utara (SL)-Usai membegal satu unit motor milik pencari rumput untuk pakan ternak, Sony Sarabi, (22), diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. Pelaku diamankan pada Jum’at dinihari, (5/7/2019), sekitar pukul 00.15 WIB,
Sehari setelah aksi begal yang dilakukan bersama rekan tersangka kemudian dilaporkan korban Saripudin, (16), warga Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, dengan pengaduan yang tertuang dalam laporan polisi beromor : LP/ 447/ VII/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, tertanggal 4 Juli 2019.
Dijelaskan dalam laporan korban, peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya bermula saat korban hendak mencari rumput untuk pakan ternaknya. Saat dirinya melintas di jalan Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, yang jauh dari pemukiman penduduk, dirinya dicegat oleh dua orang tersangka seraya mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Merasa terancam, korban yang dirundung rasa takut tak kuasa mempertahankan motor jenis Suzuki Smash bernomor polisi B 6193 FDE miliknya dirampas kedua pelaku begal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mengatakan, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pelaku begal. “Benar, anggota TEKAB 308 telah menangkap seorang pelaku begal. Saat ini masih dalam proses penyidikan guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Jum’at, (5/7/2019).
Dijelaskannya, berawal dari adanya laporan korban, pihaknya langsung merespon dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan dari TKP, jajaran Satreskrim Polres Lampura dapat mengidentifikasi pelaku kejahatan spesialis begal motor itu,” urai M. Hendrik.
Dikatakannya, setelah mengidentifikasi pelaku, anggota langsung memburu guna dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku. “Dari iformasi yang didapat, pelaku diketahui sedang berada di seputaran Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Mengetahui keberadaan pelaku, kami pun langsung memburu dan melakukan penyergapan untuk menangkap dan mengamankan pelaku,” kata Hendrik lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan, terang Hendrik, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polres Lampura, yakni pada 2015, bersama rekannya berinisial ‘P’ berhasil membegal satu unit motor jenis Honda Beat.
Di tahun yang sama, kembali bersama rekannya yang berinisial ‘P’, tersangka melakukan aksi begal di Desa Bindu, Kecamatan Abung Barat, dengan menghasilkan satu unit motor jenis Suzuki Smash. Setahun kemudian, tepatnya pada 2016, Sony Sarabi bersama rekannya yang berinisial ‘L’ membegal satu unit motor jenis Honda Supra Fit dan satu unit motor jenis Honda Supra di Desa Mompok, Kecamatan Abung Pekurun.
Lalu, dari pengakuan tersangka, di tahun 2017, bersama rekannya yang berinisial ‘M’, ‘P’, dan ‘T’ (alm.), melakukan aksi pembegalan satu unit motor jenis Honda Revo Absolut di bilangan Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan. (ardi)