
Bandar Lampung (SL)-Perkara pembunuhan Yugi Andika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, mulai digelar sidang di Pengadilan Negeri tanjung Karang, Rabu (3/7). Sidak agenda dakwaan menghadirkan satu terdakwa Ajudan Bupati, Moulan Irwansyah Putra.
Moulan Irwansyah Putra tertunduk dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Sabi’in untuk dirinya atas perkara penganiayaan yang ia lakukan beserta dengan rekan-rekannya, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BACA : Misteri Kematian Yogi Andika, bagian (1): Dipicu Raibnya Uang Rp25 juta Milik Majikan
BACA : Misteri Kematian Yogi Andhika (2) : Wanted !!! Disayembarakan Hadiah Rp5 Juta
BACA : Misteri Kematian Yogi Andhika (Bagian 3) : Dijebak Teman Lama Lalu di Jemput Paksa
Pria yang bekerja sebagai Ajudan Bupati Lampung Utara ini didakwa oleh jaksa telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat hingga mengakibatkan kematian terhadap korban Yogi Andhika.
Perbuatannya tersebut dipicu lantaran kesal karena korban yang diduga membawa kabur uang titipan adik sang bupati sebesar Rp25 juta yang seharusnya diserahkan oleh korban kepada ibu kandung bupati di daerah Ketapang.
BACA : Misteri Kematian Yogi Andhika (4) : Dibuang di Simpang Empat Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk
BACA : Misteri Kematian Yogi Andhika (5) : Demi Rp5 Juta Ar Biarkan Sahabatnya Dianiaya
BACA : Misteri Kematian Yogi Andhika (6) : Janji Umrohkan Ibunda Yang Tak Bisa Terwujud
Lantaran penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa yang dilakukan sebanyak 2 kali, korban Yogi Andhika harus mengalami luka parah dan menghembuskan nafas terakhir di ruang ICU Rumah Sakit Umum Abdul Muluk Bandar Lampung.
JPU mendakwa Moulan Irwansyah Putra dengan menjeratnya menggunakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan pasal 353 Ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (red)