
Lampung Utara (SL)-Terkait adanya dugaan praktik pungli di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kotabumi belum lama ini mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan. Seperti disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMK), Suwardi Amri, SH, bahwasanya pihak SMP Negeri 7 Kotabumi tidak tepat memberikan sanksi dengan penundaan pembagian buku raport siswa dikarenakan adanya kehilangan buku kelas yang dipinjam pakai oleh siswa.
“Sanksi seperti itu sangat tidak tepat. Sebaiknya, penerapannya cukup dengan mengganti buku yang hilang saja. Tentunya itupun hanya berlaku untuk siswa yang menghilangkannya. Tidak perlu sampai menunda pembagian raport yang disertai dengan sanksi penggantian sejumlah uang seperti itu. Menerima hasil raport adalah hak siswa untuk mengetahui hasil evaluasi kegiatan belajar mengajar yang diterimanya selama ini,” terang Suwardi, saat dikonfirmasi, Rabu, (3/7/2019).
Dirinya juga menegaskan kebijakan penundaan raport yang diterapkan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi sebagai bentuk pemberian efek jera bukanlah aturan yang tepat untuk diterapkan.
Sementara itu, Ketua Komite Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KMND) Regional Sumatera, Aristama, sangat menyayangkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara yang terkesan menganggap tidak ada permasalahan.
Dikatakannya, keluhan wali murid SMP Negeri 7 Kotabumi, belum lama ini, terkait adanya penundaan pembagian raport seiring dengan menunggu pelunasan biaya penggantian buku kelas yang hilang dipinjam pakai oleh siswa perlu ditelusuri secara mendalam.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima oleh KMND Regional Sumatera, pihak SMP Negeri 7 Kotabumi seakan menjadikan persoalan itu sebagai modus pungli di sekolah tersebut setiap tahunnya.
“Kejadian serupa selalu terulang setiap tahun. Yang kami khawatirkan, ini ada modus pungli yang dilakukan oknum SMP Negeri 7 Kotabumi. Masih ada cara yang lebih elok dan lebih mendidik yang bisa dilakukan pihak sekolah dalam menangani kasus tersebut,” tegas Aristama.
Dia juga menyampaikan kurang sependapat dengan pihak Disdikbud Lampura yang menganggap tidak ada permasalahan di SMP Negeri 7 Kotabumi.
“Idealnya, selaku induk dari dunia pendidikan di Lampura, Disdikbud setempat menyikapi keluhan wali murid dengan win-win solution. Telusuri secara langsung. Kalau seperti ini penanganannya tentu dapat berdampak luas dan dapat menimbulkan stigma negatif pada SMP Negeri 7 Kotabumi yang notabene merupakan salah satu SMP Negeri terkemuka di Lampura,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Disdikbud Lampura terkesan melegalkan pungutan kepada siswa SMP Negeri 7 Kotabumi dengan berbagai dalih dan pemafhuman. Pihaknya mendorong unsur terkait agar dapat lebih objektif mengatasi permasalahan itu.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampura, Mankodri, mengatakan, terkait persoalan yang ada di SMP Negeri 7 Kotabumi, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
“Saya sudah dengar itu dan akan berkoordinasi dengan Kepala Disdikbud Lampura. Ke depan akan kita pelajari seperti apa permasalahan sesungguhnya. Mudah-mudahan ada solusi terbaik demi peningkatan dunia pendidikan di Lampura,” tambah Mankodri, Rabu, (3/7/2019).
Sebelumnya, Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, Toto Sumedi, mengklaim tidak ada persoalan di sekolah ternama di kabupaten tertua di Lampung itu. Mereka berasumsi apa yang dilakukan oleh pihak sekolah telah memenuhi prosedur sebagaimana mestinya.
“Kebetulan kemarin jajaran saya sudah turun kebawah (sekolah), dan hasilnya demikiam adanya. Itu telah kita tuangkan dalam berita acara peninjauan ke lapangan,” kata Plt. Kepala Disdikbud Lampura, Toto Sumedi, menindaklanjuti hasil konfirmasi dengan awak media sebelumnya. (ardi)