
Bandar Lampung (SL)-Ditreskrimsus Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi alat olahraga Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Disdik Lamsel) tahun 2016. Kerugian negara diduga Rp1,08 miliar, Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, 2 Juli 2019.
Perkara tindak pidana korupsi bantuan sarana olah raga untuk Sekolah dasar di Lampung Selatan itu diungkap berkat kerja Tim Polda Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditangani sejak April 2019 lalu. “Perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P21, dan kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Menurut Pandra, dalam kasus itu ditetapkan tiga tersangka yakni, ASN Disdik Lamsel Yusmardi, Direktur CV Mika Kharisma Nur Muhammad dan Zulfikar yang merupakan pemodal. Berkas perkara ketiganya dibuat terpisah menjadi tiga berkas. “Dari tersangka ini perkara di split jadi 3 berkas,” katanya.
Awalnya, kata Pandra, tersangka Y tidak ditahan, dia masih aktif sebagai PNS, lalu keluar DPO dan sudah ditangkap. Y dilakukan penahanan pada 25 Mei lalu. Ketiganya ditahan secara bersama sama, sehingga dinyatakan perkara lengkap,” ujarnya.
Saat ini, Dirkrimsus Polda Lampung juga masih terus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan tersangka lainnya. “Penyidik masih melakukan pengembangan. Jika ditemukan bukti baru dengan tersangka baru, maka bisa diproses lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus itu, Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan sejumlah barang bukti berkas pengadaan barang alat olah raga dan sejumlah uang sisa hasil kejahatan. “Dengan anggaran sebesar Rp2,3 milyar itu sudah dibagi tiga oleh ketiga tersangka secara teknis, dipergunakan untuk keperluan pribadi. Dan Polisi berhasil mengamankan sisanya sekitar Rp40 juta,” paparnya.
Pandra berharap, dengan banyak terungkapnya kasus Tipikor, bisa menjadi warning untuk instansi lain. Pihaknya meminta adanya komitmen stake holder agar keuangan negara ini dipergunakan untuk pembangunan, serta bersama sama memerangi kasus yang merugikan negara.
“Kita harus komitmen bersama, bukan hanya kami sebagai penyidik, kepolisian dan instansi lain. Tapi ini komitmen bersama, marilah kita jaga didalam mengunakan keuangan negara harus sesuai harapan dan cita cita masyarakat untuk mensejahterakan. Harus tepat guna dan tepat sasaran,” katanya. (red)