
Lampung Barat (SL)-Lagi hubungan inses ayah dan anak kandung terjadi di Lampung Barat. Nanda Darsono (45), warga Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Pambar), melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri kepada anak kandungnya dalam satu atap rumah, sejak enam tahun lalu. Kasus ini menjadi catatan ke enam kalinya, yang melibatkan korban anak dibawah umur di Lampung Barat.
Mawar (11), pelajar kelas 6 SD ini menjadi korban Napsu sang ayah sejak usia 5 tahun. Kabar tersiar aksi pelaku kerap dengan ancaman kekerasan fisik terhadap korban, jika menolak hubungan badan. Kasus itu terungkap atas laporan kakak kandung korban, yang mendapat laporan dari korban, pada Sabtu (29/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista mengatakan kasus itu terungkap, setelah pada hari Senin tanggal 1 Juli 209, kemarin, pihaknya menerima laporan dugaan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak kandung korban bernisial MR (19).
“Awalnya pihak kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke Mapolres Lambar pada Senin tanggal 1 kemarin, selanjutnya pihaknya melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam,” kata Faria, kepada wartawan Selasa (2/7/19).
Dari hasil pemeriksaaan, kata Faria dalam melakukan aksinya, pelaku kerap menggunakan ancaman, akan mematahkan kaki dan tangan korban dan kata-kata ini dilakukan hampir setiap harinya. “Untuk melancarkan aksinya tersangka mengancam korban. Modusnya ancaman kekerasan fisik, sehingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya tersebut,” katanya.
Mirisnya lagi, aksi pelaku itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun. “Terakhir dilakukannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 Wib. Kakak kandung korban yang mengetahui hal itu dari korban, dan mereka langsung melapor,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman” katanya. (red)