
Lampung Utara (SL)-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan keberadaan gas LPG 3 kg yang dikeluhkan sulit ditemui ditengah-tengah masyarakat belakangan ini.
Disampaikan Kadisdag Lampura, Wanhendri, pihaknya akan melaksanakan sidak ke lapangan untuk mengetahui kondisi peredaran tabung gas melon. “Kita mau lihat dulu di lapangan apakah benar demikian, yang seperti dikeluhkan oleh masyarakat,” kata dia, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa, (2/7/2019).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, pemakaian tabung gas melon masih banyak dipakai oleh mereka yang dirasa berkecukupan. Selain itu juga masih ditemukan beberapa industri skala menengah, seperti misalnya rumah makan dan beberapa perternakan ayam, masih menggunakan peranti masak yang disubsidi oleh pemerintah itu. Sehingga di lapangan berdampak peredarannya berkurang, belum lagi ditambah permainan ditingkat pengecernya sendiri.
“Jadi perlu ada aturan mengenai tata niaga di bawah, sehingga dapat dikontrol di lapangan. Selama ini tidak ada pengaturan untuk masalah ini, sehingga tidak ada aturan jelasnya,” terangnya.
Pihaknya mendorong pemerintah agar dapat memberikan kepastian terkait masalah ini. Sehingga tidak menjadi keluhan ataupun permasalahan masyarakat dari tahun ke tahun. Sehingga mereka yang benar-benar membutuhkan dapat terjamin dan memiliki kepastian ke depannya.
“Itu harapan kita ke depan, sehingga tidak hanya sidak saja. Beluam ada peraturan jelas mengenai sanksinya, dan saat ini yang ada baru sebatas perda untuk mengatur hal ini, “pungkasnya.
Sebelumnya, tabung isi ulang gas LPG 3kg atau gas melon di wilayah Kabupaten Lampura belakangan sulit ditemukan. (jar/ardi)