
Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara memutuskan Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara membayar ganti rugi sebesar Rp222 juta kepada marbot masjid, Oman Abdurohman (51), warga Serang Banteng, yang ditangkap dan dituduh terlibat perampokan rumah orang tua anggota DPRD Lampung Utara, waktu lalu.
Setelah melalui proses panjang, Oman, akhirnya diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim, dan akhirnya Omen mengajukan gugatan prapardilan dan ganti rugi. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Imam Munandar, mengabulkan sebagian permohonan selaku pemohon Pra Peradilan Ganti Kerugian, yang ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian sebagai termohon I, pihak Kejaksaan sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung qq: Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon.
BACA : Hakim Bebaskan Terdakwa Perampokan Dengan Tuntutan 8 Tahun
BACA : Tembak Marbot Tak Bersalah Polres Lampung Utara Digugat Rp322 Juta
Pengadilan Negeri Kotabumi menilai Polres dan Kejari Lampung Utara keliru karena telah salah tangkap hingga memenjarakan marbot tersebut. Permohonan ganti rugi dikabulkan pada sidang 11 Juni 2019 lalu.
Dalam amar putusannya, Imam Munandar menyatakan agar pemohon I dan Pemonohn II membayar uang sebesar kerugian nyata/material dan immaterial atas diri Pemohon (Oman) sebesar Rp222 juta. Dimana, jumlah itu lebih ringan dari permohonan pemohon yang menggugat ganti kerugian sebesar Rp322 juta.
Humas Pengadilan Negeri Kotabumi M Faisal Zhuhri membenarkan bahwa majelis hakim tunggal, menerima gugatan Oman yang pada tahun 2017 ditangkap, dipenjarakan dan diadili atas dakwaan pasal 365 yakni perampokan. Korban juga mengalami luka tembak di bagian tempurung kaki dan sudah dipenjara selama 10 bulan “Pemohon ini adalah marbot masjid di Balaraja Banten, Lampung Utara yang pada saat kejadian tidak berada di tempat,” kata Faisal pada Sabtu (29/6/2019, dilangsir kompas.com.
Keterangan tersebut dikuatkan oleh saksi dari pengurus masjid di sana bahwa yang bersangkutan tidak pernah meninggalkan masjid selama bulan Ramadhan 2017 atau saat kejadian perampokan di salah satu rumah warga di Lampung Utara. Penetapan itu diperkuat lagi dengan adanya pencabutan keterangan pelaku lainnya yang sebelumnya diambil dari kepolisian. “Dari keterangan para pelaku lainnya, tidak ada keterlibatan Oman dalam perampokan itu,” katanya lagi.
Putusan Vinal Mengikat
Atas dasar tersebut pengadilan membebaskan terdakwa dari tuntutannya dan meminta Kejari dan Polres Lampung Utara segera membayar denda yang telah ditetapkan. Menurut ketentuan PP no 92 tahun 2015, pembayaran denda harus dilakukan 14 hari sejak petikan/salinan penetapan permohonan diterima Departemen Keuangan “Uang kerugian dibayar oleh termohon kepada pemohon secara tunai. Putusan ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Imam.
Hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari Termohon 1 (Kepolisian) dan Termohon II (Kejkasaan), terkait putusan hakim tersebut. Sementara itu, M. Idranfran selaku kuasa hukum pemohon (Oman) mengucapkan terima kasih kepada hakim Imam munandar yang dinilai sangat profesional dalam menjalankan tugasnya. “Ini membuktikan kepada masyarakat bahwa jika tidak ada keadilan dalam proses penegakan hukum, ada jalan keluarnya. Yakni melalui proses pra peradilan,” katanya.
Untuk diketahui, Oman Abdurohman (51) sekitar 10 bulan harus merasakan dinginnya sel penjara. Warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ini ditangkap karena diduga terlibat perampokan dirumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada 11 Juni 2017.
Oman yang kesehariannya sebagai pengurus masjid ini, juga menglami luka tembak di kaki saat ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Majelis Hakim dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2018/PN tanggal 7 Juni 2018 menyatakan Oman tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Proses terus berlanjut hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dimana akhirnya MA tetap menyatakan Oman tidak bersalah. Oman melalui kuasa hukumnya M. Idran Fran mengajukan permohonan Pra Peradilan Ganti Kerugian kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian sebagai termohon I, pihak Kjekasaan sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung qq: Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon. (kom/Nt/red)