
Bandar Lampung (SL)-Terpidana korupsi Fee Proyek PUPR Pemda Mesuji Sibron Azis membenarkan fee proyek kepada Bupati Non Aktif Khamami sebesar Rp1,58 miliar atau 12 persen dari nilai proyek yang di kerjakan. Hal itu di katakan Sibron Azis kepada JPU KPK.saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami, pada sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (28/6/2019).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menanyakan ploting di Dinas PUPR Mesuji kepada Sibron Azis. “Biasanya sesuai dengan kemampuan perusahaan di bidang masing-masing, seperti PT Jasa Promix Nusantara banyak melakukan pengadaan barang dan jasa,” jawab Sibron.
Wawan mencecra Sibron, soal pemberian fee diperuntukkan kepada siapa. “Jadi penyampaian pemberiaan fee untuk siapa?” tanya Wawan.
“Setahu saya Pemda melalui Wawan,” jawab Sibron.
“Apa ada yang menyebutkan untuk Bupati?” kejar Wawan.
“Sepengetahun kami kalau pemda ya berarti bupatinya,” ujar Sibron.
“Saya butuh kepastian itu untuk bupati atau siapa?” tegas Wawan.
“Saya gak ingat tapi kalau pemda jadi untuk bupati melalui Wawan,” jawab Sibron.
Wawan melanjutkan pertanyaa soal pemberian fee hingga penyerahan fee tersebut. “Pemberian fee awalnya 15 persen, tapi saya beritahu jika kami gak kuat, kuatnya 12 persen dan saya sampaikan ke Silvan, lalu Silvan bilang, sudah disetujui tapi saya bilang setelah proyek selesai bayarnya,” kata Sibron.
“Total pemberian fee Rp 1,58 miliar, diserahkan setelah proyek, tapi kasbon dulu diawal, pembayaran pertama Rp 200 juta bulan Mei, dan Rp 100 juta Agustus, terakhir (setelah proyek) Rp 1,28 miliar bulan Januari 2019,” tambah Sibron.
Wawan juga menanyakan soal Rp 200 juta yang sempat diminta oleh Wawan sebelum proyek selesai. “Waktu meminta uang itu yang Rp 200 juta, apakah ada kaitannya dengan Polda?” tanya Wawan.
“Gak tahu,” jawab Sibron.
“Apa pas telpon ada ngomong Polda?” kejar Wawan.
“Enggak, dia menyampaikan ini untuk keperluan Pemda,” tegas Sibron
“Apakah maksudnya saat pengambilan uang untuk diberikan bilang untuk Polda?” kejar Wawan.
“Tidak hanya kasbon saja,” tandas Sibron
Khamami dan adik kandungnya Taufik Hidayat, serta Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi. JPU KPK menghadirkan lima saksi, yaitu para terpidana perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji Sibron Azis, Kardinal, lalu pegawai Administrasi Subanus Group Silvan Fitriando, dan Nurmala, serta pegawai Honorer Staf Ahli Keuangan Mesuji Dina Veranika Sagita. (wrt/red)