Bandar Lampung (SL)-Bonan alias Herman (42), warga Jalan Gatot Subroto Gang. Balok Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, diringkus Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, karena terlibat peredaran Narkoba Jenis Sabu. Tersangka diringkus Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira jam 18.00 oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2, dengan barang bukti, lima kantong sedang sabu, sekitar 50 gram.
bb sabu
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen, membenarkn adanya penangkapan tersebut. Tersangka sudah di proses di Ditnarkoba Polda Lampung, dan proses pengembangan.
“Ya ada tim kita telah mengamankan satu orang laki laki tersangka tindak Pidana penyalahgunaan narkoba di jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, Senin sore,” kata Shoebarmen, Jumat, 28 Juni 2019 di Polda Lampung.
Identitas tersangka atas nama Boman alias Herman, 42 tahun pekerjaan Swasta, diduga kuat bandar yang menjadi target operasi Dit Narkoba Polda Lampung. “Awalnya Tim opsnal subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Soekarno Hatta. Petugas melakukan penyelidkan dan didapati seseorang yang mencurigakan,” katanya.
Dab saat dilakukan penggeledahan, lanjut Shoebarnen, ternyata benar didapat narkotika diduga jenis shabu 1 ( satu) plastik klip dengan ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.
“Setelah digeledah dikediamannya didapat lima paket sedang di dalam speaker aktif selanjutnya tersangka di bawa ke direktorat narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dua buah Hp, lima plastik klip sedang isi sabu, dan satu plastik klip sedang diduga sabu,” katanya. (rls/jun)