
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Rumah berdekatan dan bertetangga itu ternyata tidak menjamin rasa aman. Di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, tiga pemuda yang masih bertetangga dengan korban justru diduga bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Candipuro membongkar komplotan tersebut setelah mengembangkan laporan kehilangan dua sepeda motor pada 31 Juli 2026. Dari pengembangan penyidikan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka dalam delapan lokasi pencurian di wilayah Candipuro dan sekitarnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, fakta yang cukup mengejutkan dalam kasus tersebut adalah kedekatan antara tersangka dan korban.
“Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman Indah. Jadi memang masih bertetangga,” ujar Deddy saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Kasus itu bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor milik warga. Polisi kemudian menyelidikinya hingga berhasil menangkap YS (21) di Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni RA (22) dan KS (21) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Saat hendak diamankan, KS disebut melawan. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Bukan Sekali Beraksi
Dalam penyidikan mendalam, Polisi menemukan dugaan bahwa komplotan tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi.
“Berdasarkan pengembangan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian di delapan TKP di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya,” kata Deddy.
Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kasus yang awalnya hanya berkaitan dengan hilangnya dua sepeda motor ternyata membuka dugaan rangkaian aksi pencurian yang lebih luas.
Polisi kemudian mengembalikan dua sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya, Zainuri.
Bagi Zainuri, kendaraan tersebut bukan sekadar alat transportasi. Motor itu digunakan keluarganya untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk mencari nafkah dan mengantar anak ke sekolah.
“Terima kasih kepada Bapak Polisi yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan dua kendaraan saya. Sekarang istri saya bisa kembali berjualan ke pasar dan anak saya juga dapat berangkat ke sekolah menggunakan motor,” ujar Zainuri.
Polisi Pastikan Kejar Pelaku Lain
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Deddy menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tindakan kepolisian terhadap pelaku yang melakukan perlawanan akan dilakukan sesuai prosedur.
“Apabila pelaku melawan petugas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Ini adalah komitmen saya sebagai Kapolres Lampung Selatan,” pungkas Deddy.
Pengungkapan kasus ini kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi terus mendalami keterlibatan para tersangka dalam delapan TKP yang terungkap dari hasil pengembangan. (*)