
Lampung Utara (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan, selaku penasihat hukum perwakilan masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) III, menggelar konferensi pers terkait aduan penyalahgunaan ijasah ‘asli tapi palsu’ (aspal) calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN), berinisial AS.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, (27/6/2019), Direktur LBH Suara Keadilan, Ansori, menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendampingan untuk melaporkan caleg terpilih AS atas dugaan penggunaan ijasah Strata-1 (S1) yang diragukan keabsahannya saat pelaksanaan kontestasi Pemilu Serentak 2019 lalu. Ansori mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan awal pada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
“Laporan awal yang telah kami berikan ini bermula dari perwakilan masyarakat yang ada dalam lingkup Dapil III Lampura, memberi informasi kepada pihak kami jjka salah satu caleg terpilih, yakni AS, saat mengikuti kontestasi Pemilu Serentak 2019 diduga menggunakan ijasah yang tidak terdaftar alias asli tapi palsu (aspal),” terang Ansori, dihadapan sejumlah awak media, Kamis, (27/6/2019), di kantornya.
Dijelaskannya, setelah mendapatkan informasi berupa keluhan dari perwakilan masyarakat tersebut, langkah awal yang dilakukan pihaknya, yakni melakukan pengecekan ke pangkalan data perguruan tinggi melalui laman (website.red) Kemenristek Dikti. “Ketika melakukan pengecekan identitas AS melalui laman tersebut, termyata di pangkalan data Dikti tidak tercantum data yang bersangkutan,” ujar Ansori.
Untuk menambah keyakinan, lanjut Ansori, pihaknya selanjutnya melayangkan surat ke Lembaga Layanan (LL) Dikti LL wilayah VII Jawa Timur. “Hasil yang didapat berupa balasan surat dari LL Dikti menyatakan nama yang bersangkutan tidak terdata,” urainya.
Tidak sampai disitu, kata Ansori, pihaknya lalu berkonsultasi dan melakukan koordinasi dengan pihak universitas guna melakukan verifikasi dan validasi data akademik milik AS. “Ternyata, dari informasi dan hasil verifikasi yang didapat secara langsung dari Rektor Universitas Darul ‘Ulum Jombang, jika AS tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di umiversitas tersebut,” imbuhnya.
Ansori mengatakan lebih lanjut, setelah dirasa cukup data dan keterangan yang dibutuhkan, pihaknya lalu memberikan laporan ke Polda Lampung yang diteruskan dengan memberikan surat pemberitahuan ke institusi terkait lainnya. “Kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan institusi KPU, Bawaslu, dan DPD PAN Lampung Utara, berikut institusi di atasnya jika kami telah melaporkan AS terkait dengan penyalahgunaan ijasah aspal oleh AS,” kata Ansori.
Dirinya juga menyampaikan hal mendasar yang menjadi motivasi dilakukannya pelaporan tersebut agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum lainnya yang melakukan perbuatan serupa seperti yang telah dilakukan oleh caleg terpilih AS.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum juga dapat bekerja dan menyikapi permasalahan ini secara profesional,” terangnya seraya menyampaikan AS dapat dikenai sanksi karena terindikasi melanggar Pasal 263 KUHP, pasal 54 UU No. 7/2017, dan Pasal 69 UU No. 20/2003.
Sebelumnya, Riswan Joni, kader DPD-PAN Lampura, yang juga menjadi Panitia Seleksi Caleg dari Kader PAN, menyayangkan pasca adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihak LBH dimaksud ke Polda Lampung. “Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Sementara, pada saat tahapan administrasi di KPU dan Bawaslu, hal itu tidak ada kendala terkait ijasah yang digunakan oleh yang bersangkutan,” kata Riswan Joni, saat dikonfirmasi, Rabu, (26/6/2019). Menurutnya, ada indikasi oknum-oknum tertentu yang sarat kepentingan.
“Tahapan demi tahapan telah dilalui sesuai dengan aturan, baik di KPU maupun di Bawaslu, tanpa adanya gugatan dan tanggapan dari masyarakat. Mengapa setelah kader kami terpilih dan dinyatakan terpilih baru ada suara sumbang seperti ini,” sesalnya.
Menyikapi hal ini, ujar Riswan Joni, pihaknya akan segera meluruskan hal ini ke publik serta menyampaikannya secara langsung ke masyarakat di Dapil III, “Dalam hal ini, kami tetap akan menjaga marwah partai. Kami merasa ada oknum yang ingin mengobok-obok lartai,” tutur Riswan.
Terpisah, Ketua KPU Lampura, Marthon, menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan menunggu proses yang sedang berjalan. Apakah indikasi itu benar atau tidak, tentu saja melalui proses hukum. Apabila sudah ada ketetapan hukum (incracht) yang bersifat final dan mengikat, baru akan kita proses,” terang Marthon.
Selain itu, kata Marthon, pada saat tahapan verifikasi persyaratan pencalonan masing-masing valeg, tidak ada kewenangan KPU melakukan verifikasi persyaratan, kecuali ada laporan dan gugatan. “Tetapi dalam hal inikan lain. Setelah proses pemilihan selesai. Dan kita sedang menunggu agenda pelantikan pelantikan, baru adanya gugatan dan laporan terkait hal ini,” ungkap Marthon. (ardi)