
Lampung Utara (SL)-Para orang tua siswa yang mengikuti seleksi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA (sekolah menengah atas) Negeri melalui jalur zonasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara merisaukan nasib anaknya. Pasalnya, mereka yang sebelumnya telah dipastikan diterima, kini bergeser akibat adanya penambahan kuota murid berprestasi yang mengurangi jalur zonasi.
Akibat yang ditimbulkan, mayoritas orang tua murid merasa tidak mendapatkan solusi dari persoalan sebelumnya. Penelusuran di lapangan banyak ketimpangan yerkait penentuan jarak domisili. “Ya itu bukan solusi dari permasalahan PPDB,” kata Arif, salah seorang wali murid yang mendaftarkan anak di salah satu SMA Negeri terkemuka di Kotabumi, Rabu (26/6/2019).
Saat melakukan pendaftaran saja banyak masalah yang ditimbulkan dari domisili yang diragukan kebenarannya. Seperti, tidak sesuainya KK yang digunakan. “Seharusnya ada croscheck ulang terhadap tempat tinggal siswa bukan dengan kesimpulan akhir seperti ini,” katanya
Menurutnya, dengan adanya perubahan peserta didik baru (PDB) yang diterima saat ini, diprediksi dapat menimbulkan permasalahan baru. Sebab, murid yang sebelumnya telah diterima melalui jalur zonasi akan mengalami perubahan karena ada pengurangan dengan penambahan jalur prestasi.
“Bila perlu dikroscek ulang domisili itu langsung pada siswa yang diterima. Jangan begini, tahu-tahu ada perubahan mekanisme. Dilapangan yang terjadi malahan para wali murid menjadi semakin was-was karena banyak yang tidak diterima bila sebelumnya diterima di sekolah tujuan. Jadi bagaimana solusi ini dapat diterapkan,” keluh Arif.
Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Lampung Utara, Syafruddin, menyayangkan kejadian seputar pelaksanaan proses rekrutmen PPDB. Khususnya jalur zonasi yang menuai banyak kontroversi. Pihaknya meminta agar instansi terkait dapat memberikan solusi konkret guna mengatasi keluhan masyarakat.
“Kalau kami mengarahkan coba selesaikan dulu masalah zonasi, seperti masalah penggunaan KK dibawah satu tahun atau lainnya. Baru di tahun selanjutnya dibuatkan mekanisme baru. Jangan masalah satu belum diselesaikan sudah mau buat masalah baru,” kata Ketua Dewan Pendidikan Lampura, Syafruddin, Selasa kemarin, (25/6/2019).
Senada hal tersebut, Ketua UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Rayon Lampung Utara-Way Kanan, Mat Soleh, mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai keluhan disampaikan oleh masyarakat. Dirinya juga mengatakan agar masyarakat dapat menyampaikannya langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung selaku penanggung jawab atau ke Ombudsman Lampung.
“Itu bisa disampaikan melalui kami dan diteruskan keatas dan kami siap melaksanakan perintah. Bila perlu cross check langsung kepada bersangkutan yang namanya tertera di pengumuman. Tapi untuk sementara ini, solusinya hanya itu (penambahan kuota dan pendaftaran),” tambah Mat Soleh.
Pihaknya juga membenarkan bahwasanya pada praktik di lapangan terdapat banyak keluhan disampaikan oleh orang tua wali mengenai nasib anaknya akan melanjutkan pendidikan. Sebab, banyak mereka mengaku rangkingnya bergeser bahkan keluar dari list nama yang masuk perangkingan sesuai jumlah kuota melalui jalur zonasi.
“Ini sudah ada perubahan, sesuai dengan surat edaran dari Disdikbud Lampung. Mulai dari penambahan waktu pendaftaran, kuota berprestasi, sampai kepada administrasi kependudukan (KK). Tidak perlu melalui Disdukcapil, melainkan hanya perlu rekomendasi Ketua RT/RW serta sepengetahuan camat,” pungkas Mat Soleh. (ardi)