
Lampung Utara (SL)-Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri tahun ajar 2019-2020 menuai beragam keluhan, baik dari orang tua selaku wali Peserta Didik Baru (PDB) maupun dari elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Setelah sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran awak media, terdapat berbagai kejanggalan dalam persyaratan administrasi PPDB berupa mistifikasi (pengecohan) domisili dengan memanipulasi data KK, hingga penambahan jalur prestasi yang menurunkan jumlah hingga menghilangkan peringkat PDB sebelumnya melalui jalur zonasi.
Dari hasil penelusuran tersebut, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Lampung Utara, Juaini Adami, mengecam keras atas adanya indikasi ketidaktransparan panitia PPDB di tingkatan masing-masing serta dugaan panitia pelaksanaan PPDB tanpa pengawasan yang ketat. “Kami menduga, ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan emas dari lemahnya pengawasan serta kontrol administrasi yang tidak transparan,” ujar Juaini Adami, Rabu, (26/6/2019).
Ditegaskannya, mekanisme perpanjangan pendaftaran yang memunculkan penambahan kuota PDB melalui jalur prestasi dengan mengurangi bahkan menghilangkan jumlah PDB yang sebelumnya masuk dalam peringkat jalur zonasi dirasakan sangat merugikan.
“Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah panitia PPDB setelah adanya kebijakan penundaan pengumuman dan perpanjangan pendaftaran benar-benar telah melakukan verifikasi secara langsung atai justru ada permainan tersembunyi dibaliknya,” tegas Juaini lebih lanjut.
Dirinya menyampaikan akan melakukan investigasi secara mendalam dan melakukan kajian hukum atas adanya berbagai kejanggalan dan temuan pihaknya di lapangan. “Dalam waktu dekat, Pospera akan segera melakukan koordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta demi masa depan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Rayon Lampung Utara-Way Kanan, Mat Soleh, mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai keluhan disampaikan oleh masyarakat. Dirinya juga mengatakan agar masyarakat dapat menyampaikannya langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung selaku penanggung jawab atau ke Ombudsman Lampung.
“Itu bisa disampaikan melalui kami dan diteruskan keatas dan kami siap melaksanakan perintah. Bila perlu cross check langsung kepada bersangkutan yang namanya tertera di pengumuman. Tapi untuk sementara ini, solusinya hanya itu (penambahan kuota dan pendaftaran),” tambah Mat Soleh, saat dikonfirmasi, Rabu, (26/6/2019), di ruang kerjanya. (ardi)