
Lampung Utara – Setelah tiga tahun menjadi buruan polisi, Ifran Wahyuda alias Yuda (19), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, tersangka yang terlibat dalam kasus pembegalan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara, tertangkap di tempat persembunyiannya di bilangan Giham, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa kemarin, (26/6/2019).
Sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilancarkan kawanan begal ini, menimpa korban Elsa Septiara saat sedang melintas di Jalan Lintas Barat, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Kamis, (7/4/2016), sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian, korban yang hendak pulang ke kediamannya dengan mengendarai sepeda motor itu secara tidak terduga dihadang komplotan begal Yuda.
Ketika itu, kendaraan korban dipepet oleh pelaku langsung terhenti. Dengan serta-merta, pelaku turun dari sepeda motor yamg dikendarainya dan langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah korban seraya merebut kunci motor miliknya.
Karena diliputi rasa takut, korban terjatuh di pinggir jalan dan langsung berlari untuk menyelamatkan diri seraya berteriak minta tolong. Beruntung, dari arah berlawanan, melintas pengemudi motor lain yang berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Merasa aksinya diketahui pihak lain, komploran begal tersebut pun tunggang langgang dari tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Eri Afri, membenarkan adanya penangkapan atas tersangka curas yang selama ini masuk dalam DPO Polres Lampura. “Benar, kami telah menangkap salah satu DPO yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Saat ditangkap, tersangka sedang berada di tempat persembunyiannya,” ujar Kompol Eri Afri, kepada Sinarlampung.com, Rabu, (26/6/2019), melalui siaran persnya.
Dijelaskan Eri Afri lebih lanjut, saat peristiwa terjadi, pihak Polsek Bukit Kemuning yang mendapatkan pengaduan dari korban langsung melakukan penyisiran dengan dibantu setempat. “Usai mendapat laporan dari korban saat kejadian, anggota langsung sisir TKP untuk menangkap para tersangka. Satu diantaranya berhasil diamankan,” terang Eri Efri.
Tersangka yang saat itu berhasil ditangkap, lanjut Eri Afri, yakni Adiyansyah, (23), warga Dusun I, Desa Sukanegri, Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan. “Untuk tersangka Adiyansyah saat ini sedang menjalani hukuman di rutan Way Kanan,” ungkap Eri Afri. (ardi)