
Lampung Utara (SL)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Mi, (39), warga jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, karena diduga terlibat menyalahgunakan narkotika jenis shabu.
Mi ditangkap pada Senin, (24/6/2019), di Lingkungan Campur Sari, Kelurahan Sribasuki, sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu. Andri Gustami, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya dalam penyergapan, oknum ASN itu kedapatan menyimpan sejumlah paket kecil yang disinyalir narkotika jenis shabu.
“Oknum dimaksud terbukti memiliki sejumlah paket kecil yang diduga kuat berisikan narkotika jenis shabu serta pil esilgan,” kata Iptu Andri Gustami, kepada Sinarlampung.com, Selasa, (25/6/2019), melalui siaran persnya.
Penangkapan terhadap Mi didasari adanya pengaduan warga yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP / 420 / VI / 2019 / PoldaLpg / ResLU tanggal 24 Juni 2019. “Pelaku diamankan dengan dasar adanya laporan dari warga yang merasa diresahkan dengan aktifitas pelaku,” urai Andri Gustami.
Selain pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua paket kecil narkotika jenis shabu, satu setengah butir pill Esilgan, satu buah amplop, satu buah plastik merah kuning merek beng-beng, satu lembar kertas timah rokok, dua buah android.
Termasuk uang tunai senilai Rp320 ribu, satu bilah pisau jenis garpu bergagang coklat dan bersarung warna coklat, serta satu unit mobil Toyota Vios warna hitam dengan nomor polisi BE 1594 KW. “Saat ini, pelaku berikut barang buktinya telah berada di Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (Juniardi)