
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung senilai Rp21,77 miliar menjadi sorotan publik. Pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung TA 2026 ini disinyalir menyimpang dari spesifikasi material teknis demi meraup keuntungan sepihak.
Berdasarkan pengukuran di lokasi menggunakan jangka sorong digital, besi wiremesh yang terpasang hanya berdiameter 7,2 mm hingga 7,4 mm. Padahal, Rencana Anggaran Biaya (RAB) mensyaratkan penggunaan besi ukuran 10 mm full. Pengurangan spesifikasi ini berpotensi menurunkan ketahanan dan kualitas konstruksi trotoar secara signifikan.
Selain persoalan material besi, pelaksanaan di lapangan juga diwarnai sejumlah indikasi pelanggaran teknis dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kontraktor pelaksana, PT Asmi Hidayat, disinyalir menggunakan papan cetakan (begisting) bekas untuk pengecoran. Area pengerjaan di tepi jalan utama tersebut juga tidak dilengkapi garis pengaman (safety line), sehingga membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan.
Perwakilan PT Asmi Hidayat, Imam, bersama Konsultan Pengawas dari CV Tri Paica Artha, Yogi, sempat mengklaim material di lapangan telah sesuai spesifikasi. Namun, usai dilakukan pengukuran ulang bersama secara transparan, pihak pengawas mengalihkan tanggung jawab kepada kontraktor.
“Kami hanya selaku pengawas. Rekomendasi material tersebut berasal dari pihak pemborong,” ujar Yogi, Selasa (25/8/2026).
Proyek bernilai Rp21.771.530.000 dengan masa pengerjaan 150 hari kalender ini memicu desakan publik agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang terkait di Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun manajemen PT Asmi Hidayat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Klu Pers. (*)