
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tata kelola anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik. Rangkaian persoalan pengelolaan keuangan yang menembus puluhan miliar rupiah kini menyisakan tanda tanya besar terkait kejelasan penanganan hukum oleh Polresta Bandar Lampung.
Jejak persoalan ini bermula dari alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28,14 miliar. Dari realisasi anggaran Rp24,95 miliar (88,65 persen), terungkap adanya saldo BOK Puskesmas senilai Rp3,31 miliar yang disajikan tidak pada akun khusus, melainkan bercampur dengan kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, terdapat temuan belanja sekitar Rp48,96 juta di tujuh puskesmas yang diduga menyimpang dari Permenkes Nomor 42 Tahun 2022.
Rekapitulasi Temuan Anggaran Dinkes Bandar Lampung
| Periode Anggaran | Pos / Jenis Anggaran | Pagu / Realisasi | Catatan Masalah / Status |
| TA 2023 | Saldo BOK Puskesmas | Rp3,31 Miliar | Berada di luar akun khusus BOK (bercampur kas BLUD). |
| TA 2023 | Belanja 7 Puskesmas | Rp48,96 Juta | Menyimpang dari Juknis DAK Nonfisik (Permenkes 42/2022). |
| TA 2024 | 10 Kelompok Belanja | Rp23,17 Miliar | Disorot Februari 2026 (mamin, obat-obatan, perjalanan dinas). |
| TA 2024 | Belanja Makanan & Minuman | Rp940,00 Juta | Pos anggaran operasional paling mencolok. |
Garis Waktu Pengusutan Hukum
Oktober 2024: Polresta Bandar Lampung mengonfirmasi dimulainya penyelidikan dugaan korupsi di Dinkes Kota Bandar Lampung berdasarkan laporan masyarakat. Sejumlah kepala puskesmas dipanggil untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Maret 2025: Persoalan pencatatan saldo BOK 2023 sebesar Rp3,31 miliar kembali mencuat dan didorong berbagai elemen untuk dilaporkan secara resmi ke penegak hukum.
Februari 2026: Sorotan bergeser pada 10 kelompok belanja operasional Dinkes TA 2024 senilai Rp23,17 miliar yang mencakup pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai, hingga perjalanan dinas.
Secara hukum, ketidaksesuaian administrasi maupun saldo anggaran yang belum tersaji baku tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi selama dana masih berada dalam penguasaan negara. Namun, apabila audit menemukan adanya transaksi barang/jasa fiktif, rekayasa harga (mark-up), atau pemotongan volume, maka penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi relevan.
Selain itu, merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan ancaman pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
Hingga saat ini, publik masih menantikan penjelaskan resmi dari Polresta Bandar Lampung perihal status penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2024 tersebut—apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan (SP3), atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Transparansi penanganan perkara ini dinilai krusial mengingat anggaran kesehatan menyangkut hak dasar masyarakat. (Red)