
Bandar Lampung (SL)-Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas tindaklanjut mutasi 425 pegawai sepekan jelang akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2014-2019 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang tidak sesuai dengan izin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Pertemuan tadi hanya untuk menindaklanjuti Surat Mendagri soal pembatalan mutasi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Tim Kemendagri dan KASN meminta untuk dalam penataan birokrasi agar disesuaikan dengan aturan. Itu soal tindak lanjut mutasi yang kemarin. Intinya semuanya diminta disesuaikan dengan aturan,” kata Nunik, yang enggan merinci hasil pertemuan.
Mendagri yang mendapat laporan penyimpangan Mutasi itu kemudian menyurati Pemprov Lampung tertanggal 12 Juni 2019, agar menganulir mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV. Surat itu ditindaklanjuti berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.
Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.
Direktur Fasilitas Kepegawaian Kemendagri Makmur Marbun juga enggan berkomentar terkait pertemuan itu. Ditanya soal soal mutasi yang dilakukan jelang AMJ Ridho – Bachtiar, Makmur bungkam. Dia hnya menyatakan pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa. “Hanya pertemuan biasa,” katanya. (red)