
Bandarlampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan rabat beton senilai Rp24 miliar di Kabupaten Lampung Timur. Desakan tersebut dipicu oleh penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur yang dinilai lamban.
Pernyataan sikap dan aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Kantor Kejati Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung, pada Selasa (28/7/2026).
Koordinator Aksi, Burhanudin, menegaskan bahwa unjuk rasa yang melibatkan ratusan massa ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Diduga ada kejanggalan dalam skema pelaksanaan. Sekitar 80 persen anggaran atau setara Rp18.695.482.539 justru dialihkan untuk pengadaan material melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik. Padahal, proyek di 52 desa ini awalnya dirancang menggunakan mekanisme swakelola murni oleh pemerintah desa,” ungkap Burhanudin di sela-sela aksi.
Ia menambahkan, sisa anggaran sekitar 20 persen barulah dikelola oleh kelompok masyarakat untuk pembayaran upah tenaga kerja dan penyewaan alat pengaduk semen (molen).
Selain indikasi pengalihan skema pada proyek DLH, GIPAK juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp3 miliar.
Dalam penyampaian aspirasinya di Kejati Lampung, GIPAK menegaskan empat poin tuntutan utama:
Pengambilalihan Perkara: Mendesak Kejati Lampung segera mengambil alih penyidikan dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur.
Usut Temuan BPK: Mengusut tuntas indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp3 miliar di Dinas PUPR Lampung Timur berdasarkan LHP BPK RI TA 2024.
Penegakan Hukum Transparan: Menindak tegas dan menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara profesional tanpa intervensi.
Copot Kajari Lamtim: Mendesak evaluasi dan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dinilai lamban menangani penyidikan dugaan korupsi di DLH TA 2025.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, pada awal Maret 2026 membenarkan bahwa perkara tersebut saat itu masih diproses pada tahap penyelidikan.
“Betul, kami masih fokus menangani pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari pihak Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Julang kala itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kejati Lampung, maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait tuntutan unjuk rasa serta perkembangan penanganan kasus tersebut. (Red)