
Jakarta, sinarlampung.co – Peristiwa bentrokan yang melibatkan sejumlah warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, menyita perhatian publik. Guna mencegah eskalasi sosial, peristiwa tersebut dinilai harus dilihat secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi sebagai bentrokan antarsuku atau kelompok identitas tertentu.
Pengamat Hukum, Mohamad Isyamudin, S.H., menegaskan bahwa insiden ini merupakan persoalan pidana murni. Penanganannya wajib didasarkan pada perbuatan konkret dan pertanggungjawaban masing-masing individu di mata hukum.
“Secara hukum, yang harus dilihat adalah siapa yang melakukan perbuatan, bagaimana perannya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana. Jangan sampai tindakan beberapa individu digeneralisasi menjadi konflik antara kelompok atau identitas tertentu,” kata Isyamudin.
Ia menjelaskan, jika dalam bentrokan ditemukan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, atau penggunaan senjata tajam, proses hukum wajib berjalan berdasarkan bukti yang sah—bukan asumsi atau sentimen kedaerahan.
“Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya bersifat individual. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berasal dari suku atau daerah tertentu. Sebaliknya, solidaritas kelompok juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Mencegah Pergeseran Menjadi Konflik Identitas
Isyamudin mengingatkan bahayanya pergeseran narasi dari persoalan personal menjadi perselisihan antarkelompok. Framing yang keliru berpotensi memicu bentrokan balasan yang mengganggu ketertiban umum.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan agar masyarakat melihat proses hukum berjalan adil tanpa diskriminasi.
“Penegakan hukum tidak boleh mengkriminalisasi kelompok tertentu. Namun di sisi lain, tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan hanya karena pelakunya mengatasnamakan solidaritas kelompok,” ujarnya.
Batasan Restorative Justice dan Peran Masyarakat
Terkait wacana perdamaian, Isyamudin menilai dialog dan mediasi memang penting untuk memulihkan hubungan kemasyarakatan. Kendati demikian, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi hukum, terutama untuk tindak pidana berat.
“Perdamaian penting untuk memulihkan hubungan sosial. Tetapi aspek hukum tetap melihat jenis perbuatannya. Tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai,” tambah Isyamudin.
Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, menahan diri dari menyebarkan narasi stigma SARA, serta tidak membagikan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Pada akhirnya, hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekuatan massa. Keadilan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan pada siapa kelompok yang lebih kuat,” tutupnya. (Red)