Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses perkara dugaan korupsi pengadaaan mobil mewah Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur. Tim penyidik Kajati didamping Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pengecekan terhadap dua unit kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Lampung Timur (Lamtim), Selasa (18/6) siang.
Pengecekan dua randis tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Andrie Setiawan. Dua randis yang dicek itu berada dalam gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Lamtim.
Andrie membenarkan bahwa kedatangan Tim penyidik bersama KPK ke Pemkab Lamtim untuk melakukan pengumpulan data tambahan guna penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua unit randis yang dianggarkan melalui APBD 2016 senilai Rp2,6 miliar. Randis tersebut yakni satu unit Toyota Land Cruiser Prado dan satu unit Toyota Harier, yang rencananya untuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Lamtim.
“Ya, kami melakukan pengecekan randis disana (Pemkab Lamtim). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti atau mencari bukti tambahan atas pemeriksaan yang telah kami lakukan sebelumnya,” kata Andrie saat dihubungi, Selasa (18/6).
Selain mengecek kedua randis tersebut, tambah Andrie, pihaknya juga memeriksa pihak-pihak terkait. Namun, Andrie tidak bisa menyebutkan siapa saja pihak-pihak terkait yang diperiksa tersebut, karena masih proses pengumpulan data dan bukti.
Sebelumnya pada 24 Oktober 2018 silam, Kejati telah melakukan pengecekan fisik terhadap dua unit randis Pemkab Lamtim yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaannya. Selain tim penyidik dari Kejati Lampung, pengecekan juga pernah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan tim ahli otomotif dari Jakarta.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung, Firdaus menjelaskan, pengecekan yang dilakukan antara lain, terkait spesifikasi dan model apakah sesuai dengan kontrak atau tidak. “Pengecekan fisik dengan melibatkan BPK RI dan tim ahli otomotif dilakukan karena dugaan penyimpangan pengadaan dua randis tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Namun, Firdaus tidak bersedia menjelaskan terkait indikasi penyimpangan dan tersangka atas kasus tersebut. “Ini kan masih proses penyidikan, jadi belum dapat kami ungkapkan. Yang pasti proses penyidikan akan terus berlanjut,” tegasnya.
Pembelian dua randis tersebut dianggarkan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Lamtim, Tauhidi. Rencananya, kedua randis tersebut untuk Bupati dan Wakil Bupati Lamtim terpilih pada Pemilu 2015. Namun, sejak terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Chusnunia dan Zaeful Bokhari tidak pernah menggunakan dua mobil tersebut sebagai kendaraan dinas. Randis tersebut banyak digunakan untuk kendaraan tamu yang mengunjungi Pemkab Lamtim. (red)



