
Serang (SL)-Sebanyak 219 PNS di Provinsi Banten tidak hadir maupun terlambat tanpa keterangan. Data tersebut tercatat dalam sistem absen online yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi tegas sudah menunggu para pegawai yang mangkir.
“Dari 3.660 wajib apel, 219 pegawai tidak masuk tanpa berita dan 39 orang cuti,” kata Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin, di Serang, Senin (10/6/2019).
Komarudin mengatakan, sanksi tegas sudah menunggu para pegawai yang mangkir. Sanksi akan diberikan seusai dengan beratnya pelanggaran dan serta akan diakumulasikan dengan ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya. “Yang tanpa keterangan ini kami identifikasi dan akan kami panggil untuk dimintai keterangan bersama-sama dengan Inspektorat,” kata dia.
Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim menyayangkan masih ada PNS di Provinsi Banten yang tidak disiplin masuk usai Lebaran. Padahal, sudah ada aturan dari pemerintah yang mengharuskan PNS masuk kerja mulai 10 Juni 2019.
Untuk itu, Mantan Wali Kota Tangerang tersebut meminta pegawai yang tingkat disiplinnya masih rendah dilakukan pembinaan. “Pembinaan dilakukan secara berjenjang dengan hierarki tanggung jawab dari Kasie hingga Kadis. Di situ ada fungsi tanggung jawab,” kata Wahidin.
Menanggapi banyaknya ASN bolos itu, Firman Hakim, Ketua LSM Corruption Information Center megatakan bahwa bagi ASN yang bolos kerja itu harus di beri sangsi. Gubernur melalui BKD harus menindak tegas, “Tidak boleh pandang bulu bagi siapapun ASN itu yg membolos. Tidak pandang pangkat dan golongan. Tidak pandang orang dekat Gubernur dan bukan,” katanya.
Karena ASN adalah seharus nya memberikan contoh yg baik bagi masyarakat Nah di sini di minta ketegasan Gubernur utuk bersikap. “Yang paling pas ya sangsi berat. Sangsi berlaku bisa kena semua mulai dari Kadis, Kabid, Kasubag Apabila ada staf yang bolos,” ujarnya.
“Selain itu, Kadis, Kabid, dan Kasubid adalah pipmpinan para staf yang mana yg bertanggung jawab atas staf yang bolos,” tegas Firman Hakim pada sinarlampung.com.
Berdasarkan data yang di dapat sinarlampung.com bahwa paling banyak ASN yang tidak hadir pada hari pertama yaitu di dinas kesehatan sebanyak 70 orang ASN, dinas pendidikan 18 orang ASN, PUPR 11 orang, sedangkan bagian sekertariat DPRD Propinsi Banten, ASN yang tidak masuk hampir 30 orang ASN.
Dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksaan Meja 8, 9 dan 10 terdapat nama-nama ASN diantaranya Nunung Nurhayati, S, sos,MM,Endang Sundarin, Said S, sos, Drs. Iwan Rusdiawan, Wawan Setiawan SE, Hasan Bisri, Saefuddin S. Ag. MM, Anissa Puspa Pemilustiati, Ade wawan D, Bahraini, Gunawan Rusminto, Dian Eka Sasmita, Etik kurnia SS, Yahya Hidayat, Dian Eka Widiantara, Didi Hadiyatna, Obay Saefudin, Ahmad Saefullah.
Lalu Yuni Purwaningsih, Setiawan Budi, Ahmad Fahrudin, Ari Widodo, Sri Fitriani, Los Sopandi, Riza Martina, Sambasi, Henra Saputra, Sanim, Zulkipli Priatna Saputra, Ade Muklas, Sambas, Ervida Ena Hayati, Deden Septiadi, Taufik Sigit Pamungkas, di Satpol PP satu orang ASN yaitu Deni Fitriandini yang tidak hadir.
Sementara itu dari pemeriksaan meja 1 tim pemeriksa yaitu Rudi Yatmawan,SE,Msi, Sunarto S. Sos, Raden Roro Saptosari Msi terdapat ASN yang tidak hadir dari BKD 3 orang ASN yaitu Budi Heriyanto, Agus Rahmatullah, Paisal Mutakin S. STP.
Sedangkan di Kesbangpol satu ASN yaitu Samino, SE sementara di BPKAD ASN yang tidak hadir empat orang diantaranya Doni Hartawan, Netty Novianthi, Sos, Mohamad Yosef agustian Amd sedangkan di Badan Pengembang Sumber daya manusia terdapat enam ASN yang tidak hadir yaitu Ir. Hj Reni Nurani Alissa, Drs. Budi Restu Hudaya, Drs. Zainal Aminim, Endarto, SE, Ganda dody hermawan SE dan Mustakim. (Suryadi)