
Jakarta (SL)-Munculnya kasus kepemilikan senjata ilegal yang dikaitkan dengan aksi 21 Mei 2019 di Jakarta dan nama mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, telah menjadi kontroversi. Apalagi setelah ada pernyataan Menkopolhukam Wiranto, Kepala Staf Presiden Moelkodo hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang membenarkan kejadian tersebut.
Namun saat ini ranah medsos kembali diramaikan dengan adanya surat penjelasan dari Kol. Inf. Sri Radjasa Chandra, mantan perwira menengah di Kodam Iskandar Muda Aceh, yang pernah menjadi anak buah Soenarko, saat dia menjadi Pangdam Iskandar Muda tahun 2009. Dalam suratnya tanggal 24 Mei 2019 yang ditujukan kepada Menkopolhukam, Wiranto, Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Kapolri, Tito Karnavian, Sri Radjasa Chandra, yang lama bertugas di BIN Aceh ini menjelaskan kronologi masalah senjata ilegal tersebut dikanal modusaceh.co.
Sekitar tahun 2009, sebagai Sintel Kodam Iskandar Muda (IM) Aceh, Sri menerima penyerahan tiga pucuk senjata dari mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yaitu, dua pucuk AK 47 dan satu pucuk M16 A1 Short. Hasil temuan senjata tersebut, kemudian dilaporkan kepada Pangdam IM saat itu Mayjen TNI Soenarko.
Saat penyerahan sebut Sri Radjasa, Pangdam IM Soenarko memberi arahan. Isinya, agar dua pucuk senjata AK 47 dimasukkan dalam gudang dan satu pucuk yaitu M16 A1 Short disimpan di Kantor Sinteldam IM, untuk keperluan kegiatan dan latihan.
Selanjutnya, atas perintah Pangdam IM Mayjen Soenarko, senjata M16 A1 Short dibawa untuk pengawalan dirinya di rumah maupun perjalanan. Senjata itu disimpan Heriansyah (seorang agen yang selama ini terlibat dalam operasi di Aceh pada masa konflik dan dimasa damai) diminta untuk membantu Mayjen Soenarko. Namun kata Sri Radjasa, kondisi senjata M16 A1 Short yang sudah dimodifikasi ini, kurang mendapat perawatan serta mengalami kerusakan teropong bidiknya (reddot) dan harus diperbaiki.
Sehingga senjata M16 A1 Short ini dimasukkan dalam peti dan ditinggal di Aceh saat Mayjen Soenarko menjadi Dan Pussenif di Bandung. Sekitar tahun 2018, Sri Radjasa mengaku pernah diingatkan Soenarko untuk membawa senjata tadi ke Jakarta untuk diperbaiki teropong bidiknya di Kopassus dan akan diserahkan ke Kopassus. Namun, perintah tersebut tak sempat dia laksanakan, karena dirinya sudah pindah dari Aceh ke Jakarta. Rencana untuk membawa senjata tersebut ke Jakarta juga diketahui Heriansyah.
Masih menurut Sri Radjasa, Soenarko juga memberi arahan kepada Heriansyah, jika mau mengirim senjata M16 A1 tersebut, melapor kepada Kasdam IM, Brigjen Daniel untuk mendapat surat pengantar. Begitupun, pengiriman senjata tadi dari Aceh ke Jakarta pada 19 Mei 2019, tanpa diketahui dan koordinasi sebelumnya dengan Soenarko. Ini membuktikan bahwa Soenarko tidak mengetahui akan ada kiriman senjata tersebut. “Mencermati hal di atas, saya sampaikan kesimpulan sebagai berikut,” tulis Sri Radjasa dalam suratnya itu.
Pertama, pernyataan Wiranto, Moeldoko dan Tito yang diberitakan luas di media massa, sama sekali tidak sesuai fakta sesungguhnya. Karenanya, pernyataan tadi dapat dikatagorikan sebagai hoax yang amat merugikan nama baik Soenarko.
Kedua, pernyataan Wiranto, Moeldoko dan Tito yang mengatakan bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan saat aksi 22 Mei, merupakan pernyataan tendensius dan sama sekali tidak sesuai fakta sesungguhnya. “Hal ini merujuk pada fakta bahwa rencana membawa senjata ke Jakarta untuk diperbaiki teropong bidiknya, sudah disampaikan Soenarko beberapa tahun lalu, bukan menjelang aksi 22 Mei 2019. Bahkan, Soenarko tidak pernah diberitahu tentang pengiriman senjata tersebut,” tulis dia.
Adanya fakta bahwa pengiriman senjata tersebut ke Jakarta untuk diperbaiki teropong bidiknya, menganulir tuduhan yang mengatakan bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan dalam aksi 22 Mei 2019. “Rusaknya teropong bidik pada senjata tersebut, menjawab tuduhan yang mengatakan senjata tersebut akan digunakan sebagai senjata sniper, untuk menembak pada aksi 22 Mei 2019,” ungkap Sri Radjasa pada point keempat.
“Pernyataan yang menyebut bahwa senjata tersebut adalah senjata sniper atau senjata M4, mungkin disebabkan dangkalnya pengetahuan tentang senjata”. Pernyataan Wiranto, Moeldoko dan Tito menurut Sri Radjasa, amat sangat tendensius dan telah menimbulkan keresahan yang meluas dan mendorong terjadinya tindakan represif oleh aparat keamanan Polri terhadap para pengunjuk rasa, sehingga pernyataan tersebut wajib diklarifikasi para pihak yang terlanjur membuat pernyataan di media massa.
Menurut Sri, oleh karena berbagai fakta tersebut di atas, Soenarko tidak dapat diproses secara hukum jika hukum ditegakkan atas dasar keadilan, karena tidak memiliki bukti-bukti kuat yang mengarah kepada terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko. Dalam alinea terakhir pernyataannya, Sri Radjasa Chandra juga menulis, kasus yang menimpa Soenarko, sesungguhnya dapat dijadikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara negara dan aparatur penegak hukum, dalam rangka penyelanggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak mengorbakan rakyat semata.
Dikonfirmasi pers, Minggu (26/5/2019), mantan perwira Badan Intelijen Negara (BIN) Aceh membenarkannya. “Benar surat saya. Karena itulah fakta dari senjata yang dikirim Sunarko sehingga pernyataan Wiranto, Moeldoko dan Tito sangat tendensius dan amat dipolitisasi,” ujar Sri Radjasa.
Apakah surat ini bersifat rahasia dan bisa dipublikasi, tanya pers. “Bisa koq, itu surat terbuka, karena pada Selasa, 28 Mei 2019 akan digelar jumpa pers untuk klarifikasi tuduhan kepada Pak Narko,” jawab Sri Radjasa.
Menurut dia, Selasa mendatang, Letjen (Purn) Suryo Prabowo, Mayjen (Purn) Jacky Makarim dan dirinya akan mengelar jumpa pers di Jakarta, untuk mengklarifikasi masalah senjata ilegal tersebut. Saat Law-Justice.co mengkonfirmasi acara tersebut kepada Suryo melalui wa, belum direspon. Tetapi wa sudah dibaca oleh Suryo. (red)