
Lampung Timur, sinarlampung.co – Tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, di Merak Batin, Natar, Rabu (17/6/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan izin tambang pasir milik PT Silika Timur Abadi (STA) di Pasir Sakti.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya jaksa melakukan penyegelan di lokasi tambang seluas 98,8 hektare tersebut sejak 25 Juni 2025 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin, membenarkan operasi tersebut dan menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari kediaman mantan pejabat tersebut.
“Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional perusahaan serta berkas administrasi perizinan PT STA untuk kepentingan pendalaman perkara,” kata Alifin, Kamis (18/6/2026).
Indikasi Alih Fungsi Lahan Ilegal
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Kejari menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) perusahaan tersebut.
Lahan tambang seluas 98,8 hektare itu diketahui berstatus sebagai kawasan pertanian dan perkebunan aktif. Oleh karena itu, prosedur penerbitan izin tambang di atas lahan tersebut diduga kuat menabrak aturan hukum.
“Seluruh temuan akan kami dalami lebih lanjut, termasuk melakukan perhitungan untuk mengetahui potensi kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas Alifin.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi terkait penggeledahan di rumahnya. (Red)