
Lampung Utara (SL)- Bagi para penghuni rumah di kawasan Kotabumi dan sekitarnya, peringatan dini jelang lebaran Idul Fitri 1440 H terus digalakkan. Sikap mawas diri dan meningkatkan kewaspadaan dengan pasang kunci pengaman ganda di pintu rumah sebagai alternatif deteksi dini kerawanan kriminalitas.
Sebagai satu contoh kasus, Sumiati, (56), warga Lampung Barat yang tinggal di Kotabumi, tepatnya di belakang Tugu Payan Mas, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, menjadi korban aksi pencurian, pada Senin dinihari, (20/5/2019), sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut penuturan korban, Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu depan. Setelah berhasil masuk ke dalam, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, berupa TV 21” merek Polytron, kipas angin, piano Kecil, tabung gas, gosokan (setrika). Ditaksir, korban mengalami total kerugian senilai Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, korban telah melaporkan peristiwa pencurian di kediamannya dengan bukti laporan bernomor LP/332/B/V/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tanggal 20 Mei 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Atas dasar aduan korban, anggota langsung merespon cepat dengan melakukan olah TKP,” terang Kasat Reskrim AKP. M. Hendrik Apriliyamto, kepada Sinarlampung.com, Rabu, (22/5/2019), melalui siaran persnya.
Setelah mengetahui identitas pelaku, urai M. Hendrik Apriliyanto, TEKAB 308 yang langsung dipimpinnya melakukan upaya pengejaran dan penangkapan paksa terhadap pelaku.
“Pelaku yang diketahui beraksi sebanyak dua orang. Setelah mengetahui identitas keduanya, anggota langsung mengejar para pelaky dan melakukan penangkapan pakda di kediaman masing-masing pelaku pencurian dimaksud,” ujar Hendrik lebih lanjut.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan, yakni Handari Putra bersama seorang rekannya bernama Yudi. “Kedua pelaku sudah berada di Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka,” jelas Hendrik.
Barang bukti yang turut B diamankan, yakni satu unit Televisi 21″ merek Polytron. (ardi)