
Bandar Lampung (SL)-Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung Rudi Iskandar (48) alias Rudi, warga Kampung Teluk Jaya, Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, karena terlibat bisnis narkoba jenis sabu. Petugas mengamankan barang bukti tiga paket sedang sabu sabu sekitar 28 gram, berikut timbangan digital, dan dua unit hanphone.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen mengatakan tersangka ditangkap saat sedang melakukan transkasi di Lapangan Baruna, Panjang, Senin (13/5) sekitar pukul 17.00 “Ya pada Hari Senin ,13 Mei 2019 sekira pukul 14.00 wib kita tangkpa tersangka. Berawal dari info masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang,” kata Shoebarmen, Kamis (16/5).
Atas dasar info masyarakat itu, ata Shoebarmen, Tim anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyidikan. “Berkat berbagai petunjuk, pukul 17.30 wib Senin 13 Mei 2019 tim menemukan rumah terduga bandar, dan mengamankan tersangka atas nama Rudi.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lalu ditemukan tiga paket Sabu sabu di lemari kamar rumah tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut didapat dari saudara Hendri, dan kemudian tsk dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan,” katanya.
Tim Opsnal Subdit 3 masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pemasok kepada tersangka Rudi. “Tersangka juga merupakan target operasi Direktorat Narkona Polda Lampung,” katanya. (Jun)