
Rawajitu (SL)-Cekcok rumah tangga, seorang suami, Agus (39), wiraswasta, warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang teganya membunuh secara sadis istrinya Susiyana (37). Agus menghujamkan dua buah pisau berkali kali disekujur tubuh istrinya, saat pertengkaran di dalam kamar tinggalnya, di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur. Rabu (8/5), sekira pukul 20.00 WIB.
Peristiwa itu kali pertama diketahui oleh saksi Eka Ratnasari (27), tetangga sebelah rumah korban. Saat itu, saksi mendengar suara ribut antara pelaku dengan korban yang berasal dari dalam rumah dan tidak lama kemudian saksi mendengar jeritan korban meminta tolong.
Eka Ratnasari lalu memberitahu ayahnya Ahmad Zaini dan mereka masuk ke dalam rumah pelaku untuk mengetahui peristiwa apa sebenarnya yang terjadi. Setelah masuk ke dalam kamar, disana didapati ceceran darah dan terlihat korban Susiyana dalam keadaan terluka akibat tusukan benda tajam.
Eka dan Zaini lalu keluar untuk meminta pertolongan dan datanglah Susanto (29), adik kandung korban, warga Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya. Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang pada tubuh korban yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi.
Korban kemudian langsung dibawa oleh para saksi menuju ke Puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama, namun malang ternyata nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan MD (meninggal dunia).
“Dalam waktu 4,5 jam, yaitu hari Kamis (9/5), sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek dan Satpolairud Polres setelah sempat melarikan diri sekira 30 meter dari TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Iptu Junaidi.
Menurut Kapolsek, Timnya, bersama Satpolairud Polres Tulang Bawang yang mendapatkan informasi tentang kejadian pembunuhan langsung berangkat menuju ke TKP. “Setelah sampai di TKP, langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya dan dilakukan upaya persuasif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan,” katanya.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban, pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan oleh pelaku untuk menyandera anak kandungnya, dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Mardi/Red)