
Lampung Utara (SL)-Selama hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara dengan kasus pembegalan dan/atau pencurian dengan kekerasan (curas), Muryadi, (37), warga Desa Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Abung Semuli, pada Rabu siang, (8/5/2019), sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di seputaran PT GGP Humas Jaya PG 2. Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, diwakili, Kapolsek Abung Semuli, AKP. Tarwidi, menyampaikan, tersangka diamankan dengan dasar adanya laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VI/ 2015/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, tanggal 17 Juli 2015, dengan pelapor atas nama Sarwono.
“Tersangka Muryadi sudah lama dalam incaran polisi. Saat diketahui keberadaannya, anggota langsung melakukan penangkapan,” terang AKP. Tarwidi, Kamis, (9/5/2019), kepada sinarlampung, melalui siaran persnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan penyidikan, kata Kapolsek Abung Semuli, juga dilakukan pemeriksaan test urine terhadap tersangka meggunakan teskit.
“Hasil dari pengembangan dan test urine terhadap tersangka didapati hasil positip mengandung zat amphetamine atau zat kimia yang terkandung dalam narkoba jenis sabu,” urai Tarwidi.
Seperti disampaikan pelapor yang tertuang dalam laporan aduannya, menerangkan, peristiwa naas yang menimpa korban terjadi di Jalan Perkebunan Nanas PT Umas Jaya Areal 123 Desa Gunung Sari kec. Abung Semuli, Rabu, (17/6/2015), sekira pukul 10.00 WIB.
Korban Sarwono yang sedang melintas di jalan perkebunan tersebut dipepet gerombolan pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor.
Setelah berhasil memepet kendaraan korban, pelaku langsung menodongkan senjata api kemudian menembakkan senjata api tersebut sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh. Kemudian, komplotan begal tersebut merampas motor yang dikendarai korban dan pergi meninggalkannya.
Sebelumnya, rekan tersangka yang bernama Sriyadi alias Tanjaran lebih dahulu tertangkap pada tahun 2015 dan telah menjalani masa hukuman dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah nopol BE 4982 GB.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan bersama tersangka Muryadi, berupa satu buah kunci letter T yang diamankan pada saat penangkapan. (ardi)