
Bandar Lampung (SL)-DPO tersangka korupsi pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Nur Muhammad ditangkap KPK pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Nur Muhammad yang jadi tersangka dan jadi DPO Polda Lampung, ditangkap di sebuah kontrakan/indekos di daerah BSD, Tangerang Selatan di Komplek Villa Melati Mas, Blok SR 29 No. 7, Serpong, Tangerang Selatan.
Petugas menggunakan baju hijau dan baju hitam, masuk ke sebuah kamar tempat Nur Muhammad berada. Saat itu, DPO tersebut menggunakan kaos putih dan celana pendek. Kemudian Nur dipindahkan dan didudukan di kursi ruang tamu, oleh para aparat. Satu orang di dalam memeriksa berkas-berkas milik Nur Muhammad, sedangkan di ruangan tengah aparat mengumpulkan beberapa identitas seperti, SIM A, kartu SIM atas nama dirinya, 2 buah KTP, dan 3 buah tabungan.
“Pagi ini, Tim Gabungan Satgas Penindakan Unit Koordinator Wilayah KPK (Korwil KPK) bersama-sama tim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan terhadap DPO Polda Lampung atas nama NM (Nur Muhammad),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (5/5/2019).
Nur merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Tersangka NM merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku Penyedia Barang dan Jasa. “Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp1.008.428.319,” katanya.
Selain NM, Penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selaku pemilik modal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK. (Lp)