
Balik Papan (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Opersai Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur. OTT KPK diduga terkait perkara suap itu mengamankan seorang Hakim, Panitera, Pengacara, dan pihak swasta, dan uang Rp100 juta.
.
“Ya menang ada kegiatan tim di Kalimantan diduga terkait suap perkara kasus penipuan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5/2019) malam.
Hakim itu bernama Kayat. Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke Polda Kalimantan Timur, “Ya mereka yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda, dan 1 swasta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (3/5/2019). “KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut,” imbuh Syarif.
Syarif menyebut hakim itu menerima uang untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp 100 juta. “Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” ucapnya.
Ada waktu 1×24 jam yang digunakan KPK untuk melakukan pemeriksaan awal itu. Setelah itu, KPK akan menentukan siapa tersangka dalam OTT itu. Saat ini mereka yang diamankan dalam OTT KPK dibawa ke Polda Kaltim. Belum diketahui identitas hakim dan sejumlah orang yang diamankan. Dari informasi yang diperoleh, hakim yang diamankan dalam OTT berasal dari PN Balikpapan. (red)