
Bandar Lampung (SL)-Pungutan liar (pungli) masih marak terjadi dilingkungan sekolah SMK Negeri dan swasta di Bandar Lampung, padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan bantuan operasional sekolah (BOS), PIP, dan bantuan lain dari Pemerintah daerah, Bahkan ada peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Penyusuran sinarlampung.com, pungutan liar hampir terjadi diseluruh SMK baik negeri dan swasta di Bandar Lampung. Banyak melakukan pungutan liar dengan berbagai cara. Apalagi menjelang ujian akhir hingga perpisahan, dan sebagian siswa-i SMK mengikuti PKL. Selain ada yang kena biaya rutin SPP, para siswa masih dibebani biaya lain lain, seragam, uang PKL (atau praktek kerja industri) didalam daerah dan luar daerah.
“Ya kami bayar SPP Rp165 ribu perbulan, uang LKS Rp120 ribu persemester, PKL bayar Rp400 ribu, dan uang jas seragam PKL Rp250 ribu,” kata salah satu SMK sawasta di Bandar Lampung, kepada sinarlampung.com.
Jika tak bayar, maka tidak bisa PKL, meski sudah bayar Rp400 ribu untuk PKL, dan tak bayar uang seragam Rp250 ribu, ya tetap saja tidak bisa berangkat PKL. “Untuk apa uangnya kami tidak tahu, pokoknya bayar PKL Rp400 ribu, uang seragam Rp250 ribu,” katanya.
Hal yang sama diakui pelajar SMK lainnya, yang sejak bulan Januari 2019 lalu, banyak mengikuti prakter kerja industri atau praktek kerja lapangan di berbagai intansi Negara hingga swasta di Bandar Lampung, bahkan hingga luar Kabupaten. “Kalo kami bayar Rp300 ribu pak. Soal disekolah sama ada SPP, dan uang lain, PIP juga gitu ambil di bank, terus dikumpulkan di sekolah diambil lagi semua sama sekolah,” katanya.
Disekolahnya, dia juga membayar SPP, dan uang baju batik, baju olah raga, sama baju jurusan, dan almamater, sekitar Rp700 ribuan. “SMK saya ga ada LKS karena jurusan lain,” katanya.
Modus pungli makin bervariasi, yakni mulai dari penarikan uang biaya seragam, biaya sarana dan prasaran berupa uang gedung dan bangku, biaya pendaftaran, iuran pendidikan atau sekolah, biaya administrasi siswa, pembayaran iuran komite sekolah, serta biaya tes berupa tes kecerdasan dan kesehatan, uang sewa komputer, hingga uang kartu ujian. Besarnya pungutan, juga bervariasi, mulai dari nominal kecil seperti Rp25 ribu hingga angka jutaan rupiah.
Bukankan ada dana BOS, PIP?, mereka mengaku benar mendapat PIP, dan proses pengambilan uangnya di Bank. Tapi setelah pengambilan, lalu dikumpulkan lagi di sekolah, dan di ambil semua oleh sekolah, dengan dalih untuk biaya di sekolah. “Kami minta sedikit saja tidak boleh,” ucapnya.
Indikasi pungutan yang sama juga terjadi di sekitar 52 SMK di Bandar Lampung. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Dalam peraturan menteri pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian itu secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Yang kini sudah terjadi kenaikan rata rata ditambah Rp200 ribu.
Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Catatan kementerian pendidian RI juga menyebutkan ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Informasi yang didapat sinarlampung.com, beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.
Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Padahal fungsi sekolah dari aspek sosiologis, adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.
Sementara dari aspek psikologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari, mengelola dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui bimbingan yang diberikan sebagai bekal untuk menjadi makhluk sosial dan memecahkan berbagai problematika sosial kelak.
Lembaga pendidikan formal dilengkapi sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan seperti ruang belajar, perpustakaan, sarana olahraga, perkantoran dan laboratorium.
Dari aspek pelayanan publik, fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan. Pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pelajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu.
Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik.
Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Terdapat dua jenis layanan di sekolah kepada peserta didik yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik. Pelayanan akademik adalah pelayanan yang terkait pendidikan, pengajaran dan pembimbingan di sekolah yang bisa disebut pelayanan primer, sedangkan pelayanan non akademik adalah layanan yang menunjang proses akademik di sekolah seperti layanan perpustakaan, dan layanan laboratorium yang bisa disebut layanan sekunder, sedangkan layanan kantin, layanan kesehatan (UKS), layanan transportasi sekolah, layanan asrama, dan layanan koperasi bisa disebutkan layanan tersier.
Pemberantasan Pungli Di Sekolah
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
Lalu (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kanal pelaporan pungutan liar tersedia pada berbagai instansi. Untuk pelaporan pungli dibidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan kanal: laporpungli.kemdikbud.go.id. Lalu Tim Saber Pungli menyediakan kanal: lapor@saberpungli.id, Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: pengaduan@ombudsman.go.id, Call Center 082137373737, dan SMS Center 137. (juniardi)
Berikut Daftar Alamat SMK se-Kota Bandar Lampung terdata di Kemendikbud RI
1. SMKN 6 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JALAN RE. MARTADINATA, Sukarame Ii, Kec. Teluk Betung Barat
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10809707
2. SMKS TAMAN KARYA MADYA TEKNIK 3
Alamat: JL. WR. SUPRATMAN NO. 165, Talang, Kec. Teluk Betung Selatan
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807239
3. SMKS DHARMA PALA PANJANG
Alamat: JL.RAYA KM. 10 NO.59 PANJANG, KARANG MARITIM, Kec. Panjang
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807044
4. SMKS PLUS BANII SALIM
Alamat: SIMPANG WAY LAGA, WAY LAGA ,PANJANG . BANDA, Kec. Panjang
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10814957
5. SMKS YPPL BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. SUKARNO-HATTA BARUNA RIA PANJANG, Karang Maritim, Kec. Panjang
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807246
6. SMK ANALISIS KESEHATAN TRI JAYA
Alamat: JL PERINTIS KEMERDEKAAN H. SAID No. 93, KOTA BARU, Kec. Tanjung Karang Timur
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69877330
7. SMKS BINTARA
Alamat: JL. P. TIRTAYASA GG. HMS BERINGIN , Kota Baru, Kec. Tanjung Karang Timur
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69754493
8. SMKS KRISTEN BPK PENABUR BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. PERINTIS KEMERDEKAAN NO.7 KOTABARU, KOTA BARU, Kec. Tanjung Karang Timur
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807043
9. SMKS YAGSMI BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. HJ. SAID NO. 93 KOTABARU, KOTABARU, Kec. Tanjung Karang Timur
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807242
10. SMKS YAPENA BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. GAJAH MADA NO. 34 KOTA BARU, Kota Baru, Kec. Tanjung Karang Timur
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807243
11. SMKN 3 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. CUT MUTIA NO.21 TELUKBETUNG UTARA, GULAK GALIK, Kec. Teluk Betung Utara
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807214
12. SMKS GUNA DHARMA BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. CUT MUTIAH GG. HANIAH NO. 10, GULAK GALIK, Kec. Teluk Betung Utara
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807048
13. SMKS MUHAMMADIYAH 1 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. WOLTER MONGINSIDI NO. 66B, PENGAJARAN, Kec. Teluk Betung Utara
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807049
14. SMKS SATU NUSA 1 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. CUT MUTIA NO. 19A, GULAK GALIK, Kec. Teluk Betung Utara
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807212
15. SMKS SATU NUSA 2 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. CUT MUTIA NO.19A, GULAK GALIK, Kec. Teluk Betung Utara
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807231
16. SMKS SATU NUSA 3 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. CUT MUTIA NO.19 A, GULAK-GALIK, Kec. Teluk Betung Utara
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807232
17. SMKS TAMAN SISWA TELUK BETUNG BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. WR SUPRATMAN NO.74 TELUK BETUNG, Kupang Kota, Kec. Teluk Betung Utara
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807237
18. SMK PALAPA
Alamat: Jl. Cut Nyak Dien Gg. Surya No. 87, Palapa, Kec. Tanjung Karang Pusat
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69926937
19. SMKS PGRI 2 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. KHAIRIL ANWAR NO.79 TANJUNGKARANG PUSAT, DURIAN PAYUNG, Kec. Tanjung Karang Pusat
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807054
20. SMKS TRISAKTI BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. CUT NYAK DIEN GG. SURYA NO. 87, DURIAN PAYUNG, Kec. Tanjung Karang Pusat
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807240
21. SMK Bhakti Utama 2
Alamat: Jl.Panglima Polim, LEBAK BUDI, Kec. Tanjung Karang Barat
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10815136
22. SMK N 9 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. ST BADARUDDIN II Gg. BAYAM , Susunan Baru, Kec. Tanjung Karang Barat
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69922153
23. SMKS BHAKTI UTAMA 1
Alamat: JL. PANGLIMA POLIM 2A, Gedong Air, Kec. Tanjung Karang Barat
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807041
24. SMKS FARMASI KESUMA BANGSA
Alamat: JL. IMAM BONJOL NO. 3, GEDONG AIR , Kec. Tanjung Karang Barat
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10816207
25. SMK GEOMATIKA LAMPUNG
Alamat: JL. PAHLAWAN No. 73 KEDATON, Kedaton, Kec. Kedaton
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69831486
26. SMK KESEHATAN BANDAR LAMPUNG
Alamat: Jl. Landak No. 32 , Sidodadi, Kec. Kedaton
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69895907
27. SMKS BINA MULYA
Alamat: BADAK NO. 335A, SUKAMENANTI BARU, Kec. Kedaton
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10811203
28. SMKS PENERBANGAN LAMPUNG
Alamat: JL. TULANG BAWANG NO. 35 ENGGAL, Kedaton, Kec. Kedaton
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10816155
29. SMKS SURYA DHARMA BANDAR LAMPUNG
Alamat: JLN KI MAJA GG PERTAMA, KEDATON, Kec. Kedaton
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807235
30. SMK TARUNA WIDYA NUSANTARA
Alamat: JL. PULAU DAMAR Gg. SAPTA MARGA , WAY DADI, Kec. Sukarame
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69849365
31. SMKN 7 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. PENDIDIKAN , SUKARAME BARU , Kec. Sukarame
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69765023
32. SMKS BINA LATIH KARYA BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. SENTOT ALI BASYA NO. 14, Way Dadi, Kec. Sukarame
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10809715
33. SMKS KRIDAWISATA BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. URIP SUMOHARJO GG. PRAJURIT NO. 1, Way Dadi, Kec. Sukarame
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10809710
34. SMKS PGRI 4 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. LETKOL H. ENDRO SURATMIN NO.33 SUKARAME, WAYDADI, Kec. Sukarame
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807055
35. SMKS SATRIA BAHARI BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. RADEN PEMUKA NO.7 GN. SULAH, WAY DADI BARU, Kec. Sukarame
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807073
36. SMK N 8 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. Imam Bonjol No. 52 Kemiling, KEMILING RAYA, Kec. Kemiling
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69853159
37. SMKS PERSADA BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. IMAMBONJOL KM 11 NO.8, KEMILING RAYA, Kec. Kemiling
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807052
38. SMKS SAMUDRA
Alamat: JL. TEUKU CIK DIKTIRO BLOK F2 NO 14 WISMA MAS, Beringin Raya, Kec. Kemiling
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10816213
39. SMK CITRA ANGKASA SCHOOL
Alamat: Jl. Perwira No. 21, Rajabasa, Kec. Rajabasa
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69888793
40. SMKN 2 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. PROF. SUMANTRI BROJONEGORO, RAJABASA, Gedong Meneng, Kec. Rajabasa
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807213
41. SMKS 2 MEI BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. ABDUL MUIS NO.18, Gedong Meneng, Kec. Rajabasa
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807072
42. SMKS DHARMA UTAMA RAJABASA
Alamat: JL.PERUM POLRI PADAT KARYA NO.17, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807045
43. SMKS GAJAH MADA BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. SOEKARNO-HATTA NO. 1, TANJUNG SENANG, Kec. Tanjung Senang
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807046
44. SMKS MIFTAHUL ULUM
Alamat: JL. FLAMBOYAN IV, Labuhan Dalam, Kec. Tanjung Senang
Kota Bandar Lampung
NPSN: 69768241
45. SMKS YADIKA
Alamat: JL. SOEKARNO HATTA, Labuhan Dalam, Kec. Tanjung Senang
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10816151
46. SMKS YP 57 BANDAR LAMPUNG
Alamat: Jl. Ratu Dibalau Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung, Way Kandis, Kec. Tanjung Senang
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807245
47. SMKN 1 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. PULAU MOROTAI NO. 33 SUKABUMI, BANDAR LAMPUNG, Sukabumi, Kec. Sukabumi
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807229
48. SMKN 5 BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. PANGERAN TIRTAYASA, SUKABUMI, Kec. Sukabumi
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807216
49. SMKS DWI PANGGA
Alamat: JL. PEJAJARAN NO. 4, JAGABAYA II, Kec. Sukabumi
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10811023
50. SMKS FAJAR MULYA ISLAM BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL. DRS. H. SUHARTO NO 17 C, CAMPANG RAYA, Kec. Sukabumi
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10814931
51. SMKS FARMASI CENDIKIA FARMA HUSADA
Alamat: Jl. P. Tirtayasa- P. Enggano no 99, SUKABUMI, Kec. Sukabumi
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10816153
52. SMKS TARUNA BANDAR LAMPUNG
Alamat: JL PULAU LEGUNDI NO 6 BANDAR LAMPUNG, Sukabumi, Kec. Sukabumi
Kota Bandar Lampung
NPSN: 10807238
(sumber kementerian pendidikan dan kebuyaan RI)