
Lampung (SL)-Narapidana Rutan Kelas I A Way Hui leluasa mengunakan hendphone dan fasilitas electronic laen nya hingga didalam kamar setiap block rutan kelas 1 A Way Hui. Aktifitas para napi itu juga tak jarang bergerilya di media sosial. Handphone merekapun juga bukan jadul tapi smartphone dan dapat leluasa berkomunikasi vidio call. Selain untuk mata pencarian, penggunaan HP dan Cas HP dikenalan biaya minggu. Bahkan membesuk haru mengeluarkan uang.

Padahal ada larangan narapidana yang diatur dalam pasal 4 Permenkumham no.6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Setiap narapidana atau tahanan dilarang, memiliki membawa dan/atau mengunakan alat electronik ,seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam atau HP dan sejenisnya.
Penyusuran sinarlampung.com, dari pengakuan mantan narapidana yang baru saja bebas dari rutan kelas 1A Way Hui yang tidak mau disebut namanya menceritakan bahwa penggunaan HP bebas di dalam sana. Dan setiap narapidana yang memiliki Hp di kenakan biaya Rp50 ribu setipa minggunya.
Dan untuk disetiap block, wajib mengeluarkan dana sekitaran Rp100 ribu per/kamar. “Rp100 ribu perkamar, setiap blok itu untuk biaya jalur listrik pengecasan Hp. Itu diluar bayarn uang air perminggunya. Bayaran dikumpulakn ke salah satu tamping yang di tunjuk oleh pegawai rutan,” katanya.
Menurutnya HP juga menjadi mata pencarian mereka. “Kalo tidak ada hp dari mana kita bayar biaya hidup di dalam mas. Semuanya serba uang. Keluarga besuk itu pasti ada uang, besuk disetiap pos penjaga, tapi yang jaga tampingnya dan hasilnya di bagi dua dengan pegawai yang piket di pos jaga,” katanya.

Sementara kegunanya hp di sana sangat penting, mereka menyebut untuk kerja dari dalam LP. “Istilahnya modusin orang diluar. ada yang mengaku sebagai polisi polisian biasanya di FB awal perkenalannya .
Ada yang harus meminta pulsa ke keluarga dan kerabat nya .disini bisa di jual ke pegawainya 100 pulsa di bayar Rp 80 kadang 90 ribu ,dikirim melalui 858 mas .ujarnya saat di mintai keterangan selama menjalani hukuman di rutan.
Pungli Besuk
Dugaan pungutan liar (Pungli) juga masih marak terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu dikeluhkan penghuni maupun keluarga tahanan yang membesuk. Seperti yang diungkapkan wanita asal Bandar Lampung yang enggan disebutkan identitasnya.
Dia mengaku setiap menjenguk suaminya yang mendekam di Rutan Way Hui harus memberikan sejumlah uang untuk membayar kamar di rutan tersebut. “Setiap jenguk suami di Rutan Way Hui harus persiapkan uang,” ungkapnya, Kamis (25/4).
Dilangsir fajarsumatera.co, dIa menjelaskan bahwa suaminya harus menjalani hukuman selama 14 tahun terkait kasus narkoba dan diwajibkan membayar kamar di Rutan tersebut sebesar Rp600 ribu. “Rp600 ribu per bulan itu untuk kamar saja,” kata dia.
Dia mengungkapkan, masih ada lagi pungutan lain untuk penyewaan handphone. “Ada lagi pungutan, ya semacam untuk sewa Hp gitu. Waktu itu saya kasih Rp1,5 juta per bulan,” jelasnya. Dia sangat menyayangkan dengan masih maraknya pungutan di dalam penjara. “Saya pernah mau mindahin suami saya ke Lapas Rajabasa, tapi karena saya masih mau mengajukan proses banding, jadi belum minta permohonan pemindahan,” terangnya.
Senada diungkapkan seorang ayah dari warga binaan di Rutan Way Hui, mengeluhkan ada pungutan. Di mana, ia kerap memberikan uang kepada sang anak yang berada di salah satu kamar sel di Rutan tersebut. Uang tersebut terpaksa diberikan lantaran anaknya dimintai uang oleh sesama narapidana dibantu oknum sipir dari Rp50 hingga Rp 500 ribu.

Permintaan uang itu dikarenakan sang anak memiliki utang sebanyak Rp30 juta kepada tiga narapidana berinisial AB, AP dan SG. “Dia itu kena kasus narkoba. Udah setahun di Rutan. Vonisnya lima tahun dua bulan. Ada utang kepada ketiga orang itu. Sisa utangnya tinggal Rp11 jutaan,” ungkapnya kepada awak media di ruang wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (22/4) lalu.
Pria yang enggan disebutkan namanya itu, mengaku, bahwa sang anak pernah berkeinginan untuk bunuh diri karena tidak sanggup menerima tekanan dari sesama narapida dan oknum sipir. Tak hanya itu, dia juga heran atas penempatan anaknya di Rutan. Karena sang anak sudah divonis tetapi tidak kunjung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Dia seharusnya gak di sana, kan dia cuma dititipkan. Tapi sampai sekarang belum dimutasi (Pindah). Saya minta supaya anak saya dipindahin, jangan di sana (Rutan). Kasian anak saya. Khawatir saya, apalagi dia sempat ancam mau bunuh diri,” keluhnya.
Hingga kini belum ada tanggapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Wilayah Lampung maupun dari pihak Rutan Way Hui terkait dugaan itu. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Wilayah Lampung, Edi Kurniadi, dihubungi Kamis (25/4) sore tidak ada tanggapan.
Pesan Whatssapp yang dikirimkan pun tak mendapat jawaban. Begitu juga dengan Kepala Rutan Way Hui Kelas 1A Bandar Lampung, Roni Kurnia. Pesan Whatssapp yang dikirim pun tidak mendapat jawaban, meskipun saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, tidak mendapatkan respon. (red)