
Pandeglang (SL)-Ketua Gapoktan Sari Tani Mandiri, Desa Pada Herang, Sunarta membantah adanya penjualan hand traktor pinjaman dari Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Suntana memastikan persoalan traktor yang di pinjam dari dinas itu sama sekali tidak pernah ada transaksi jual beli ke siapapun.
Ketua Gapoktan Sunarta, langsung mengumpulkan Anggota kelompok taninya, pasca pemberitaan terkait handtrkator tersebut. Suntana memanggil Sarpan dan Amin untuk mengklarifikasi persoalan yang diberitakan sinarlampung.com, Rabu 24/04/2018, dan langsung mengadakan musyawarah guna untuk mengklarifikasi kesalah pahaman antara sarpan dan amin.
Sunarta menekankan agar segera mengembalikan uang Amin senilai Rp17 juta rupiah agar jangan sampai ada dugaan atau prasangka traktor yang di pegang Amin adalah hasil beli dari Sarpan. Sunarta mengaku bahwa teraktor pinjaman tersebut adalah pinjaman atas nama kelompok Tani Sari, Tani mandiri yang di ketuai Sunarta .sinarlampung.com Kamis 25/04/2019.
“Saya mengetahui betul persoalan traktor pinjaman karna traktor tersebut adalah pinjaman atas nama kelompok tani saya sendiri dan teraktor tersebut di operasikan sekaligus di pegang oleh anggota saya yaitu Amin, dan untuk persoalan Amin dengan Sarpan terkait uangnya yang Rp16 juta rupiah itu adalah hutang piutang secara pribadi tidak ada keterkaitan untuk traktor,” kata Sunarta.
Dan perlu di jelaskan kepada media sinarlampung.com bahwa keterkaitan uang tersebut antara Amin dengan Sarpan adalah persoalan uang penjualan gabah yang belum di bayar oleh Sarpan kepada Amin. “Hanya Sarpan pernah menjanjikan uang hasil penjualan padi akan di belikan traktor milik Sarpan sendiri bukan traktor dinas,” katanya kepada sinarlampung.com.
Atas kasus itu, Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang langsung menarik handtraktor tersebut di karnakan memang walaupun masa berlaku pinjaman sudah habis. “Handtraktor sudah kita tari, karena masa pinjaman sudha hambis,” kata Ukun, selaku petugas penarikan. Kamis 25/04/2019. (imron)