
Lampung Utara (SL)-Setelah menjadi buronan polisi selama empat tahun, Setiawan alias Akup, dilumpuhkan anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Lampung Utara. Akup diketahui melakukan aksi pembegalan bersama dua rekan tersangka lainnya, terhadap korban Gusti Ayu Artini, yang berprofesi sebagai seorang guru TK.
Ketika itu, seperti tertuang dalam laporan korban Gusti Ayu Artini, (40), warga Desa Wirata Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, dirinya pada Selasa, (9/9/2014), sore sekitar pukul 15.30 WIB, sedang melintas di Jalan umum Lintas Sumatera, tepatnya di dekat lokasi pemakaman umum Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Tiba-tiba, Akup bersama rekannya, Pendi, (19), yang lebih dahulu tertangkap dan telah menjalani hukuman dalam kasus ini, memepet kendaraan korban, berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, dengan BE 4924 IC, pelaku langsung mencabut kunci kontak hingga sepeda motor terpelanting.
Salah satu pelaku begal ini lalu menyuruh korban untuk menjahui sepeda motor tersebut sembari melakukan pengancaman dengan menggunakan benda diduga kuat sejenis senjata api. Setelah itu, komplotan begal ini pun membawa kabur kendaraan milik korban serta sebuah tas miliknya yang berisi sejumlah uang tunai senilai Rp 1.600.000,- Ketika itu, para tersangka lari ke arah PT Godam Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, menyampaikan, penangkapan DPO Setiawan alias Akup, warga Desa Gunung Keramat Talang Harapan, Kecamatan Semuli, Lampung Utara ini, berdasarkan laporan bernomor : LP/ B / 152 / IX / 2014 /RES LU/SEK AB SEL Tanggal 09 September 2014, dan atas pengembangan penangkapan rekan tersangka bernama Pendi.
“Sebelumnya, tersangka Setiawan alias Akup telah menjadi buronan selama empat tahun,” urai AKP. Sukimanto, Jum’at, (22/4/2019), melalui siaran persnya.
Dari hasil penyelidikan yang langsung dipimpin Kapolsek Abung Selatan, keberadaan Akup diketahui sedang berada di Desa Gunung Keramat, Kecamatan Semuli Raya. “Saat mengetahui keberadaan tersangka, saya bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan upaya penangkapan paksa,” papar Sukimanto.
Alhasil, pada Kamis, (11/4/2019), tersangka Akup berhasil diamankan. “Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan,” jelasnya.
Karena melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri,terang AKP. Sukimanto, petugas pun akhirnya melepaskan sebutir timah panas guna melumluhkan tersangka yang bersarang di betis kaki kanannya. “Usai dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Yusuf Desa Kalibalangan guna diberikan perawatan medis,” imbuh Sukimanto. (ardi)