
Bandar Lampung (SL)-Pasca penangguhan penahanan kedua tersangka oleh aparat penegak hukum (polres Lampung Timur) terhadap terhadap kasus pembunuhan anak mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) memberikan tanggapan atas di bebaskannya dua pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur Rizki (13) yang terjadi di Lampung Timur, Selasa (09/04/2019).
Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung Edi Rifai menyampaikan dalam proses hukum sekelompok orang yang menganiaya anak di bawah umur hingga menghilangkan nyawa orang lain, tentu tidak bisa di berhentikan. “Harusnya para pelaku tindak pidana, dalam tindak pidana pembunuhan itu tidak ada perdamaian (proses hukum lanjut, red),” tulisnya melalui pesan singkatnya pribadinya.
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa ada 13 pasal yang mengatur yaitu pasal 338 sampai 350.
“Salah satunya pada Pasal 339 yang berbunyi, Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” kata Edi Rifai.
Sebelumnya, dari Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) Lampung Timur. Kedua aktivis itu, mengecam karena adanya dugaan penahanan terhadap dua orang tersangka di bebaskan dari dalam jeruji tahanan.
Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung Timur mengecam penangguhan penahanan kedua tersangka pembunuhan Rizki, oleh Polres Lampung Timur, terhadap terhadap kasus pembunuhan anak.
Ketua LPAI, Rini Mulyati menyebutkan dalam undang-undang (UU) perlindungan anak itu, merupakan UU khusus yakni Lex specialis derogat lex generalis adalah azas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Jadi sangat di sayangkan nyawa seorang anak dihilangkan kemudian diselesaikan hanya dengan selembar surat perdamaian yang kemudian ternyata sebagai dasar dari dibebaskannya para pelaku. Kami mengecam keras sikap yang diambil oleh pihak aparat hukum yang tidak mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Rini Mulyati, Senin (08/04/19) di kediaman nya.
Apalagi, kata Rini, dalam hal ini anak tersebut di keroyok oleh sekelompok orang dewasa, bahkan jika ia bersalahpun mengambil rokok maka hukuman yang harusnya di terima bukanlah aksi pengeroyokan sehingga menghilangkan nyawa anak tersebut.
Hal senada disampaikan Edi Arsadad, Ketua AKRAP. Aktivis perlindunggan anak itu menyebut apakah pihak aparat penegak hukum Lampung timur (red) memiliki alasan yang sudah kuat, sehingga para tersangka pembunuhan diberikan penangguhan penahanan. “Saya juga baru mendengar bahwa kasus ini dihentikan atas persetujuan dari orangtua korban yang di panggil oleh pihak kepolisian polres Lampung Timur,” kata Edi. (Wahyudi)