
Nias (SL)-Viral diisukan minta uang Rp500 juta kepada keluarga tersangka Narkoba, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, memberikan klarifikasi atas tudingan terhadap anggotanya dan institusinya yang ditayangkan di beberapa media massa Online di Medan, Sabtu (6/4/2019).

Kapolres menilai selain terkesan menyudutkan institusi Polres Nias, tudingan itu diakui tidak benar dan mengada-ada, dan tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Berita Kapolres itu ditayangkan media dan dibagikan tautan di media sosial Facebook dan Group WhatssApp pada Kamis 4/4/2019, ramai dibahas para pengguna.
Bahkan sampai Jumat 5/4/2019, isu itu masih hangat dibicarakan dibeberapa Group WhatssApp. Nitizen kemudian meminta Kapolres untuk segera mengklarifikasi tentang isu yang beredar itu.
Dalam konferensi Pers di Ruang tamu Kapolres Nias Jalan Bhayangkari No.1 Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias mengklarifikasi kabar yang beredar tersebut. “Bahwa kabar yang menyebutkan, 2 perempuan mengaku diperas Rp500 Juta oleh Kasat Narkoba Polres Nias yang ditayangkan di beberapa media daring atau online, tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang dialamatkan kepada institusi kami,” ungkap Deni Kurniawan.
Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Nias, Kompol Hendra Gunawan Simatupang, Kasatreskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan, Kasatresnarkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik, dan PS.Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, menegarkan bahwa adalah sesuatu yang tidak benar, jika mereka disebut ada dugaan penyelewengan yang dilakukan personil Polisi untuk meminta uang kepada tersangka.
“Apalagi disebut ada tekanan dan rekayasa penetapan tersangka dalam kasus itu. Ini jelas ada video para tersangka yang mengaku bahwa mereka belum pernah ditekan oleh polisi”, ujar Kapolres sambil memperlihatkan Videonya kepada wartawan.
Tudingan seperti ini, lanjut Kapolres, harus disikapi bijak oleh masyarakat. Karena Polres Nias telah bekerja secara profesional dan proporsional dalam menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengguna Narkoba jenis sabu, yang saat ini berkas bersama tiga tersangkanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli untuk segera disidangkan.
Untuk itu, kata Kapolres, laporan Pengaduan yang disampaikan istri tersangka ke Propam Mabes Polri agar disikapi secara proporsional. “Yang mereka laporkan tidak benar karena permintaan uang jelas-jelas tidak ada. Dan hal seperti ini, sering dilakukan pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk melemahkan mental penyidik,” terang Deni Kurniawan.
Kapolres secara tegas membeberkan awal kasus itu, permasalahan ini berawal saat suami mereka berinsial S dan D ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pengguna narkoba jenis sabu. Dimana keluarga pelaku meminta penangguhan. “Tapi saya tidak mengakomodir permintaannya, dan memerintahkan agar kasus itu tetap dilanjutkan,” katanya.
Bahkan, bukan hanya itu saja, tambah Kapolres, sebelumnya ada 3 LP istri tersangka bernama Venny Gan yang tidak bisa ditindak lanjuti oleh pihak Polres Nias karena tidak memenuhi unsur dan alat bukti. Penetapan mereka sebagai tersangka pada kasus dugaan pengguna narkoba itu telah memenuhi alat bukti dan sudah sesuai Perkapolri, KUHAP dan KUHP.
“Dan saat dilakukan pemeriksaan, mereka didampingi pengacaranya bernama Aldika Wau, makanya sungguh tidak etis kalau dibilang dalam kasus itu ada berupa tekanan dan rekayasa dari pihak penyidik Polres Nias. Walaupun tudingan itu tidak benar, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Dan mempelajari tudingan itu, apakah masuk unsur fitnah atau tidak,” tegas alumni Akpol tahun 2000 ini. (red/net)