
Nusa Tenggara Timur (SL)-Dua oknum anggota Polisi, Polres Sikka OG (43) dan CR (34), serta satu oknum PNS Dinas PU Kabupaten Sikka yakni TD (40), ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba saat sedang menghisap narkoba jenis Sabu di rumah salah satu tersangka, pada tanggal 9 Februari 2019. Selain sejumlah barang bukti, petugas juga mengamankan satu sopir dan petugas Satpam.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, dalam konferensi Pers, mengatakan selain ketiga oknum tersebut ada juga dua orang lainnya M, supir yang disuruh menjemput paket shabu kiriman tersebut di bandara Frans Seda Maumere, dan satu orang lagi berinisial S sebagai penjaga keamanan mereka sedang konsumsi narkobah tersebut.
“Diamankan barang bukti berupa satu unit mobil avansa berwarna hitam, satu lembar surat tanda terima jasa pengiriman barang, satu paket dos berwarna kotak- kotak, alat pengisap, buku rekening, ATM, 1 hp merk xiomai dan parang. Kini oknum- oknum terduga menggunakan narko tersebut menjadi tahanan Polda NTT dan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” kata C Simanjuntak.
Menurut Simanjuntak, pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Sabtu, (9/2/2019) dimana TKP di Maumere, Kabupaten Sikka. Kami menangkap tiga tersangka. Kronologis kejadian, lanjut Kombes Pol Cornelis, pada hari Selasa (5/2/2019) Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT berangkat ke Maumere setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi nakotika jenis shabu yang dikirimkan kepada TSK OG melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Maumere.
Selanjutnya Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT membuntuti tersangka OG pada Jumat (8/3/2019) di Maumere. “Tersangka OG menyuruh saksi M untuk mengambil paket tersebut untuk diserahkan kepada tersangka OG, lalu tersangka OG menghubungi tersangka TD di salah satu bengkel untuk sama-sama ke rumahnya TD,” ujarnya.
Sesampainya di rumah tersangka TD, paket narkoba tersebut dibuka lalu dikonsumsi secara bersama dengan tersangka CR. “Lalu Tim Subdit I melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka OG dan tersangka lainnya,” paparnya.
Saat dilakukan penggrebekan, sempat terjadi perlawanan oleh tersangka TD di rumahnya. Tersangka sempat menggunakan sebilah parang dalam perlawanan tersebut. “Terjadi saling dorong-dorongan kemudian barang bukti yang masih tersisa itu dibuang ke kloset atau saluran pembuangan air begitu,” katanya.
“Tapi berkat kecermatan anggota Ditresnarkoba, Ditemukan beberapa barang bukti yang diindikasikan baru saja digunakan, masih ada sedikit bercak-bercak sabu. Kira-kira seperti itu. Kemudian anggota mau muter (putar) masuk, nah di situlah kesempatan ia membuang barang bukti,” tambahnya lagi.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Avansa berwarna hitam, satu lembar tabda terima dari jasa pengiriman atas nama YA. Lebih lanjut, diamankan juga satu paket kiriman atas nama YA dalam bentuk dos berwarna coklat berisi empat potong kain corak kotak-kotak berwarna biru, satu potong baju berwarna kuning gading.
Satu pipet kaca berwarna bening, satu gumpalan tisue berwarna putih, lima potongan kecil sedotan plastik berwarna putih, dua pecahan kecil pipet kaca, satu buah cotton buds berwarna biru, satu potongan plastik klip berwarna bening. Selanjutnya, satu buah klip berwarna silver, satu buah buku rekening, satu handphone, satu buah ATM dan satu buah parang dengan panjang 53 cm bergagang karet ban warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka OG dan OT disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. Sedangkan untuk tersangka CR, dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal empat tahun. (red)