
Jakarta Barat (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal, dalam kasus penyerobotan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Majelis hakim menilai lantaran Hercules secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana turut serta melakukan kekerasan.
“Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum,” ujar hakim ketua Rustiyono saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019)
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagiamana diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti,” jelasnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara. Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelum menjalani sidang putusan, Hercules sempat mengamuk saat baru tiba di PN Jakarta Barat. Bahkan, ada salah satu jurnalis terkena tamparan Hercules. Terdakwa kasus penyerobotan lahan.
Mantan penguasa Tanah Abang itu tiba di lokasi sekitar pukul 15.06 WIB. Saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sempat terjadi kericuhan. Kericuhan tersebut terjadi saat sejumlah awak media hendak memotretnya. Hercules langsung mengngamuk sambil berlari menuju ruang tahanan. Salah satu foto jurnalis bernama Foe Peace Simbolon, terkena pukulan Hercules.
Hercules Rosario Marshal juga meminta agar polisi keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya, Hercules menganggap penjagaan yang dilakukan polisi sangat ketat. Saking ketatnya penjagaan di sidang tersebut, Hercules merasa diperlakukan seperti teroris. “Saya bukan teroris, bukan apa,” ujarnya di ruang persidangan. (sra/red)