
Banten (SL)-Polda Banten menerima laporan resmi terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Yang baru diterima hanya surat pengaduan, terkait maraknya kabar jual beli jabatan saat rolling jabatan di Provinsi Lampung, hingga mencapai Rp200 juta.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui =Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol. Rudi Hananto mengatakan terkait laporan jual beli jabatan di Pemprov Banten, hingga saat ini belum ada laporan polisi nya, “LP resminya belum ada. Itu baru berupa surat pengaduan. Konfirmasi saja dengan pak Ojat-nya,” kata Rudi Hananto pada Sinarlampung.com, Senin (25/3)
Sebelumnya publik Banten di ramaikan dengan adanya dugaan jual beli jabatan eselon III dan IV yang di bandrol Rp200 juta pada rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah provinsi Banten. Hal ini mengemuka ke publik atas laporan Moch Ojat Sudrajat S ke Polda Banten, tertanggal 18 Maret 2019 dengan nomor LP 038/pri-Lapdu/III/19 atas adanya dugaan jual beli jabatan eselon III dan IV di lingkungan pemprov Banten. (Ahmad Suryadi )