Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung akhinya menetapkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung SH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pelecehan seksual dilakukan SH kepada mahasiswi inisial EP. Kasunya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan peningkatakn status tersangka, setelah melakukan gelar perkara tingkat penyidikan, Kamis (21/3/2019) kemarin. “Status oknum dosen itu kini menjadi tersangka,” kata Bobby Merpaung, Sabtu (23/3/2019) pagi.
Atas penetapan tersangka itu, Polda Lampung bakal menahan SH lantaran ancaman pidana 5 tahun. Penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat tersangka. “Rencananya akan ditahan, tapi lihat penyidik,” kata dia.
BACA : Belum Ada Tindak Tegas dari Rektor UIN Lampung Terkait Oknum Dosen Dugaan Pelecehan
Sebelumnya, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung inisial SH diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada mahasiswinya inisial EP. Tindakan tersebut dilakukan saat EP sedang mengumpulkan tugas kuliah kepada SH
Kasubdit IV Renakta I Ketut Seregi mengatakan, SH diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. “Sedang kita upayakan penahanan,” singkatnya.
SH sendiri terlihat menggunakan kemeja batik berwarna abu-abu, Pemeriksaan dirinya di ruang Subdit IV ditemani wanita berkerudung, yang diduga sang istri. SH dijerat dengan pasalpasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita, Ditreskrimum Polda Lampung terus melanjutkan proses penyidikan, terhadap perkara dugaan Asusila, dengan pelapor Mahasiswi UIN Raden Intan, EF atas dosennya sendiri berinisal SH. Ia dilaporkan dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung. (red)