
Bandung (SL)-Oknum anggota Lantas Polda Maluku, dilaporkan ke Polres Bandung, atas tuduhan melakukan penipuan ratusan juta rupiah. Bahkan korban lebih dari satu, dari modus dipacari hingga kenalan, dan keluarga korban. Modusnya pinjam uang hingga jual beli mobil, yang ternyata tidak ada.
Korban, SL mengaku berkenalan dengan Syarif di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018. “Awal mula saya kenal Syarif itu, memulai pacaran dengan saya. Dia tinggal di Bandung ikut dengan saya. Dia meminta bantuan dana sebesar Rp40 juta untuk dikirim ke Ambon karena proses banding akan masuk Polisi lagi dan menjanjikan akan memberikan uang serta ATM kepada saya sekitar Rp300 juta dari pinjaman BRI. Ucapannya meyakinkan bahwasanya uang ini untuk modal hidup berdua,” kata SL.
Karena menjalin hubungan, SL kemudian mengenalkan pelaku kepada keluarganya. Dan tanpa sepengetahuan Sl, keluarganya juga menjadi korban penipua hingga ratusna juta. “Dia saya kenalkan kepada teman saya dan keluarga saya, dan mereka jadi korban juga,” kata Silmi, kepada awak media, dilangsir jayantaranews.com, Kamis (21/3/19).
Silmi menjelaskan tanpa sepengetahuan dia, pelaku menawarkan sebuah unit mobil dan motor kepada keluarga dan temannya. Dengan rincian untuk DP Mobil Xenia Rp18 juta, Mobil Dump Truck Rp32 juta, Motor Xtrail Rp8 juta, Mobil Fortuner Rp18 juta, dan meminjam uang dari hasil pegadaian BPKB mobil miliknya.
”Ada lagi korban lain, penjaga kost saya, yang berada di daerah Pasteur Babakanjeruk. Dimana dia dijanjikan sebuah unit Toyota Yaris dengan DP Rp4.500.000. Hal ini juga berlangsung dengan korban-korban yang lainnya seperti supir GRAB yang dia tipu Rp 3.250.000 dengan alasan bapaknya meninggal,” jelas Silmi.
Kasus itu kini ditangani Polres Kabupaten Bandung, dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan atau 372 juncto 379 A KUHP, tentang Penipuan dan atau Penggelapan juncto Menjadikan Kebiasaan. (Net)