
Pringsewu (SL)-Anggota komisi VI DPR RI Dapil Lampung I, Fraksi Partai Golkar, Dwie Aroem Hadiatie, S.I.Kom, yang maju kembali Nomor urut 4, menjadi pembicara dalam sosialisasi Kebijakan Pengendalian pelaksana penanaman modal dalam rangka perizinan dan non perizinan tahun anggaran 2019, di Hotel Urban, Kamis, (21/3/2019).

Dwie Aroem berbicara bersama Joko Santono, Direktur Unit Deputi bidang pengendalian pelaksana penanaman modal BKPM RI, Akhmad Fadoli, M, Si Kadis PM-PTSP Pringsewu
Kadis Perizinan dan penanaman modal satu pintu Pringsewu, Ahmad Fadoli dalam sambutannya mengatakan tingkat kemiskinan Pringsewu harus menurun dan kita tingkatkan perekonomian kecil.
“Sektor perdagangan paling besar 23.5%, sektor pariwisata 16.2% melalui bukit dan kolam renang yang ada di kabupaten pringsewu. Sektor kesehatan 10.4%, dan sektor perindustrian 7.4%. Perizinan di Kabupaten Pringsewu sudah satu pintu tidak ada lagi di dinas lain,: kata Ahmad Fadoli.
Selain itu, juga untuk meningkatkan pemaham investor tentang mekanisme. prosedur dan persyaratan dalam melengkapi perijinan, serta mewujudkan pelayanan public cepat, “Efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” katanya.
Dwie Aroem Hadiatie, menyatakan sosialisasi ini penting guna mendorong minat dan peluang Kebijakan Pengendalian pelaksana penanaman modal dalam rangka perizinan dan non perizinan. “Saya memandang sosialisasi kebijakan penanaman modal ini, merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan pemahaman pemerintah untuk menindaklanjuti aturan-aturan maupun kebijakan-kebijakan pusat dalam mengimplementasikannya di daerah,” katanya.
Dan dengan ketentuan yang baru akan bisa membantu percepatan serta kemudahan di dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat meningkatkan pula minat investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pringsewu. “Selain itu diharapkan antara Pemerintah dan dunia usaha bisa menyamakan persepsi terhadap perubahan regulasi maupun kebijakan regulasi yang baru.,” ungkap Dwie Aroem.
Dwie Aroem Hadiatie menambahkan Sosialiasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha di Kabupaten Pringsewu dilaksanakan dalam upaya menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi, kebijakan penanaman modal menjadi dasar dan pedoman dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal dalam rangka perizinan dan non perizinan. (Wagiman)