
Lampung Utara (SL)-Usai mencabuli anak di bawah umur, Rio Hadiwijaya, (20), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampura, pada Kamis malam, (14/3/2019), sekitar pukul 20.00 WIB.
Disampaikan Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Demy Apriadi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, pelaku merupakan seorang residivis dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), diringkus saat berada di depan rumahnya. “Rio Hadiwijaya diamankan petugas saat sedang berada di depan kediamannya. Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini juga baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan untuk kasus curat,” kata Ipda Demy Apriadi, melalui siaran persnya, Minggu, (16/3/2019).
Seperti dituturkan korban Melati (16), yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B- 176/ III/ 2019/PLD LPG/ RES LU, tertanggal 12 Maret 2019, menyatakan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi setelah korban Melati berkenalan dengan pelaku melalui jejaring media sosial. “Antara pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal melalui jejaring media sosial. Lalu, hubungan perkenalan mereka berlanjut setelah saling bertukar nomor whatApps,” terang Demy.
Dijelaskannya, pada Minggu, (10/3/2019), sekira pukul 09.30 WIB, korban dan pelaku membuat janji untuk saling bertemu. Saat bertemu dengan Melati, pelaku lalu membawa korban ke rumah rekannya, dengan inisial AG, yang berada di Margodadi Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.
Sesampai di sana, untuk kali pertama, pelaku merenggut kesucian Melati dengan cara rudapaksa. Tak sampai disitu, Rio Hadi Wijaya kembali mengulangi perbuatannya hingga tiga kali. “Pelaku merudapaksa korban hingga tiga kali. Pertama, pelaku lakukan sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kanit PPA.
Lalu yang kedua sekira jam 23.30 WIB, dan kemudian sekira jam 05.30 WIB, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. “Dengan disertai paksaan dan ancaman hendak membunuh korban apabila menolak berhubungan badan,” urai Kanit PPA Polres Lampura
Mendapati pengaduan korban, Kanit PPA bersama TEKAB 308 Polres Lampura lakukan tindakan kepolisian setelah sebelumnya melakukan olah TKP dan surveillance. Alhasil, Rio tidak berkutik saat petugas menyergapnya. “Hasil pemeriksaan terungkap, jika rekan Rio dengan inisial AG juga turut serta melakukan tindakan serupa terhadap korban. Meski demikian, saat hendak ditangkap AG tidak berada di rumah,” urai Demy.
Saat ini, petugas masih memburu AG, rekan Rio Hadiwijaya. Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa sejumlah pakaian korban yang terdiri satu helai baju kemeja warna hitam putih, satu helai jilbab kembang-kembang warna putih, Bra warna ungu, dan celana dalam warna putih, serta hasil Visum korban. (ardi)