
Bandarlampung (SL)-Diduga tak memiliki Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) Bawah tanah dan kelengkapan surat lainnya, keberadaan tempat usaha pembuat batu es kristal untuk kosumsi yang berada di Jalan Cipto Mangunkusomo, Telukbetung, dipertanyakan. Keberadaan pabrik es kristal yang sudah beroperasi tahunan tersebut, diduga tidak memiliki kelengkapan izin dari Dinas BPLH sepertu SIPA bawah tanah dan UKL UPL.
Ketika ditemui pemilik usaha, melalui Tommy selaku Manager pabrik, Selasa (12/03/2019), mengaku jika usaha pengolahan air kristal di pabrik tersebut, telah memiliki kelengkapan perizinan. “Kata siapa usaha kami tidak memiliki izin, semua izin disini lengkap,” aku Tommy.
Manager ini juga mengatakan jika ingin melihat surat yang dimaksud, itu merupakan wewenang pihak terkait. “Kalau mau liat suratnya, nanti kalau dari pihak berwenang yang tanya,” timpalnya.
Penyusuran sinarlampung.com menyebutakan usaha pembuatan es kristal milik Hendri T tersebut, tidak terlihat adanya plang nama usaha dan surat izin, dan tidak terpampang di tempat usaha tersebut. “Semestinya, kalau memang usaha itu bergerak dalam bidang kosumsi masyarakat, sudah selayaknya juga menyertakan keberadaan izin dari balai pom,” ujar salah satu warga pula. (Aan/red)