
Lampung Utara (SL)-Jelang berakhirnya masa kampanye dalam pesta demokrasi Pemilu Serentak 2019, Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU) Kabupaten Lampung Utara menemukan satu dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu kontestan peserta Pemilu.

Disampaikan Ketua Mappilu setempat, Rozi Ardiyansyah, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye dari salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang turut serta pada pelaksanaan kampanye DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lampung Utara, Minggu kemarin, (10/3/2019), di Kecamatan Abung Tengah.
Dalam pelaksanaan kampanye tersebut, selain Ketua DPC Partai Nasdem setempat, Agung Ilmu Mangkunegara, tampak hadir beberapa kontestan yang mewakili Parpol besutan Surya Paloh ini melalui bursa caleg DPRD Provinsi Lampung dan juga DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Pantauan di lokasi, calon anggota DPD bernomor urut 43 atas nama Taufik Hidayat juga turut menyosialisasikan dirinya, mengajak masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih dengan mencoblos nomor urut dirinya, serta Taufik Hidayat tampak menggunakan atribut Partai Nasdem berupa jas biru berlogo partai dimaksud.
Meski demikian, jelas Rozi Ardiyansyah, berdasarkan data yang terhimpun, baik berupa video maupun foto dan beberapa data pendukung lainnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu setempat, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Lampung Utara.
“Kami akan koordinasikan data-data yang dimiliki guna dilakukan analisa oleh pihak-pihak yang berkompeten. Jika terbukti melanggar aturan kepemiluan, kami serahkan sepenuhnya keputusan pada KPU dan Bawaslu Lampura guna mengambil langkah tindak lanjut,” papar Rozi, kepada sinarlampung.com, Senin, (11/3/2019).
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Utara, Marthon, menyatakan, jika belum ada aturan secara khusus yang mengatur hal tersebut. ”Tidak ada aturan secara khusus yang melarang calon anggota DPD melakukan kampanye bersama Parpol, maupun calon Presiden (capres) berkampanye berbarengan dalam satu paket. Sepanjang kagiatan tersebut ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) pelaksanaan kampanye dari kepolisian yang disampaikan kepada KPU dan Bawaslu,” jelasnya, Senin, (11/3/2019).
Menurutnya yang dimaksud satu paket, ketika seorang capres berkampanye bersama dengan sejumlah parpol pengusungnya, begitu juga dengan calon anggota DPD yang memang tidak berseberangan dengan capres tersebut. “Intinya, yang perlu diperhatikan persoalan keamanan dalam pelaksanaan kampanye itu sendiri. Jangan sampai berbenturan jadwal kampanyenya,” imbuh dia.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua KPU Lampura, anggota Komisioner Bawaslu Lampura, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar-Lembaga (PHL), Abdul Kholik, menyatakan, jika kampanye parpol tidak boleh berbarengan dengan kampanye anggota DPD. ”Tidak boleh itu kampanye Caleg Parpol bersamaan dengan DPD,” kata Kholik.
Terkait adanya calon DPD yang diduga melakukan kampanye berbarengan dengan Caleg Partai Nasdem di Dapil III Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kholik menyatakan, jika dia membenarkan adanya kegiatan kampanye dari parpol besutan Surya Paloh tersebut yang dilaksanakan di Kecamatan Abung Tengah dan Kecamatan Tanjungraja.
”Memang ada kegiatan kampanye dari calon anggota DPD nomor 43 Taufik Hidayat. Kemudian, saya dari bagian pencegahan sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk tidak berkampanye. Kemudian, tidak ada kampanye beliau di sana. Hanya hadir dan duduk saja. Stiker saja tidak jadi dibagikan,” pungkasnya seraya menyebut, jika terjadi kampanye berbarengan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sedangkan, berdasarkan rekaman video yang menjadi arsip Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Lampura, diketahui, jika calon senator nomor 43 atas nama Taufik Hidayat sempat menyampaikan pidato politiknya dengan mengatakan, jika bupati dari partai nasdem sudah ada, anggota DPR RI/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten Lampura dari Nasdem juga sudah ada. “Tinggal anggota DPD dari Nasdem yang belum ada,” kata Taufik Hiidayat dalam orasi Politiknya. (Red)