
Lampung Utara (SL)-Komisi I DPRD Lampung Utara meminta Inspektorat serius menangani dugaan penggunakan ijazah palsu oleh oknum pegawai menjadi ASN di Dinas Perikanan Lampung Utara. Apalagi hingga berjalan 10 tahun baru terungkap ke publik. Komisi I juga akan menjadwalkan hearing dengan instansi terkait, karena dikhawatirkan ada juga kasus serupa ditempat lain.
“Ya kita sudah dengan terkait pemberitaan ada oknum pegawai Negeri sipil (PNS) yang berdinas di kantor Perikanan kabupaten Lampung Utara (Lampura) Sudarmono alias Adi Sutomo. Kami dari pihak DPRD sangat menyayangkan ulah oknum ASN tersebut. Kami minta kepada inspektorat Lampura agar serius menangani masalah ini, inpektorat wajib memeriksa Oknum ASN pengguna ijazah palsu tersebut,” kata Rendi Apriansyah, anggota Komisi I, Partai demokrat, diruangan kerjanya rabu 6/2/2019
Menurut Rendi, kasus itu jangan dianggap sepele, dan bukan masalah kecil, tapi mempermainkan negara. “Negara yang di mainkan. Kami juga mendukung pihak inspektorat agar secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang di duga pengguna ijazah milik orang lain itu,” katanya.
Langkah Komisi I, lanjyt Rendi, yang pasti akan terus memantau dan menanyakan kebenaran okum pengguna ijazah palsu kepada pihak inspektorat dan BKPSDM Lampung Utara dalam menangi kasus ini. “Jika memang terbukti menggunakan ijazah palsu ‘Ya oknum pegawai tersebut harus memulangkan kerugian Negara selama ini dan sangsi nya pemecatan sesuai dengan peraturan undang undang ke pegawaian yang berlaku,” katanya. (Hamsah)