
Lampung Utara (SL)-Entah apa yang membuat ES, (34), warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, tega mencabuli Bunga, yang tak lain masih anak tirinya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES mendekam di jeruji besi Mapolres Lampung Utara, usai Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dirinya, Selasa malam, (5/3/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampura, Ipda Demy Apriadi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan adanya peristiwa yang disinyalir melanggar tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak. Dikatakannya, korban mengalami tindakan tak senonoh itu kali pertama pada tahun 2014 lalu.
“Ya, benar. Korban telah melaporkan dirinya telah menjadi korban perbuatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya. Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berkisar pada 2014 lalu,” ungkap Ipda. Demy Apriadi, saat dikonfirmasi, Rabu, (6/3/2019), melalui sambungan ponsel.
Dijelaskan Demy Apriadi, seperti dituturkan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B- 162/ III/ 2019/PLD LPG/ RES LU, Tanggal 05 Maret 2019, medio 2014 lalu, pelaku ES, ayah tiri Bunga, berhasil mengelabuinya dengan membawa dirinya ke tempat kejadian perkara (TKP) di Vila kebun sawit arah SMA Hangtuah Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten setempat.
Menurut pengaduan Bunga, pelaku berkata kepadanya bahwa ia disuruh ibunya mengantarkan Bunga. “Ketika itu, korban pun ikut dengan pelaku atas adanya perintah itu. Sesampai di vila tersebut, pelaku menghentikan kendaraannya dan membawa anak tirinya itu masuk ke dalam villa seraya mengatakan ingin melihat sepeda motor di gudang dan hendak menukarkan kendaraan yang dibawa,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Lampura.
Lalu, setelah masuk ke dalam villa, korban disuruh pelaku untuk menutup pintu belakang. Saat korban akan keluar, pelaku menutup pintu depan dan langsung menggendong korban ke kamar yang ada di vila tersebut. “Disitulah, ayah tiri korban meredupaksa dirinya untuk pertama kali,” paparnya.
Menurut pengakuan korban, ketika itu, ayah tirinya memberikan ancaman agar Bunga tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun. Tak sampai disitu, berselang dua tahun dari kejadian yang pertama, tepatnya pada tahun 2016, korban yang saat hendak pulang dari kandang peternakan ayam bersama neneknya ke Desa Talang Paruh, diantarkan oleh pelaku ES.
Setelah mengantarkan ibu ES ke rumahnya, pelaku dan korban pun pulang ke arah Ketapang. Namun, oleh pelaku, korban justru dibawa ke perkebunan sawit, Kecamatan Kotabumi Utara. Untuk kedua kalinya, ayah tiri Bunga kembali menodai dirinya. “Pelaku kembali memberikan ancaman akan membunuh korban apabila ia meceritakan hal tersebut kepada orang lain,” terang Demy Apriadi.
Dijelaskan lebih lanjut, atas dasar pengakuan korban, ayah tirinya itu kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya sekitar bulan Desember 2018 lalu. “Ketika itu, ayah tirinya meremas bagian sensitif korban yang dilakukannya di kediaman mereka,” jelas Demy Apriadi.
Disebabkan korban sudah tidak tahan dan merasa terancam oleh perilaku ayah tirinya, Bunga pun memberanikan diri memberikan pengaduan pada pihak Polres Lampura. Berdasarkan pengaduan korban dan hasil olah TKP, Kanit PPA Polres Lampura bersama jajaran mengamankan pelaku, Selasa malam, (5/3/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, saat berada di peternakan ayam miliknya di Desa Talang Arum, Kec. Kotabumi Utara, Kab. Lampung Utara.
Barang bukti turut diamankan, berupa pakaian korban, satu helai kaos lengan pendek berwarna orange dan satu helai kaos dalam (singlet) warna biru, serta rekam medis visum korban dengan hasil 4.5.7.11. (ardi)